ACEH UTARA, KOMPAS.com – Asosiasiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Provinsi Aceh, mendesak agar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dapat langsung mengangkat dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus melewati mekanisme ujian tertulis menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, mayoritas dosen non ASN sudah melakukan infasing pangkat fungsional, memiliki pangkat fungsional, memiliki sertifikat kompetensi, dan sebagian malah sudah sertifikasi.
"Idealnya khusus untuk dosen non ASN tidak lagi ada ujian. Langsung ditetapkan saja berdasarkan kuota yang mampu ditampung pemerintah per tahun. Karena, dosen statusnya dibawah kementerian, bukan dibawah pemerintah daerah,” sebut Ketua Aspikom Aceh, Kamaruddin Hasan Kuya, kepada Kompas.com, Minggu (25/9/2022).
Baca juga: Honorer Ingin Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes, Menpan-RB: Lha Emang Negara Mbahe Dewe
Dia menyebutkan, misalnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun ini diberi kuota 300.000 orang. Maka tinggal membagi kuota ke seluruh kampus yang ada di Indonesia, dan seterusnya dilanjutkan pada tahun depan.
“Sehingga persoalan kekurangan dosen, status dosen bisa menjadi jelas dan tidak harus melalui mekanisme ujian. Kita kan menjadi aneh, anak kita diluluskan oleh dosen non ASN sebagai sarjana, magister dan doktor. Tapi untuk administrasi statusnya, kita masih melakukan ujian,” sebut Kamaruddin.
Perlakuan yang sama bisa untuk dosen non ASN yang berada di Kementerian Agama RI.
“Saat ini, saya yakin seluruh kampus kekurangan dosen di Indonesia. Karena jumlah dosen yang diterima menjadi PNS dengan jumlah yang pensiun tidak sebanding. Karena itu, Kemenpan harus memberlakukan keriteria berbeda untuk kasus-kasus berbeda di setiap kementerian,” pungkas Kamaruddin Hasan.
Baca juga: Deretan Kasus Kekerasan Seksual di Unri, Pelaku dari Dosen hingga Mahasiswa
Sebelumnya diberitakan Kemenpan RB melarang seluruh kementerian dan pemerintah daerah menggunakan tenaga honorer mulai tahun depan 2023. Solusinya, pemerintah hanya mempekerjakan pegawai dengan status ASN dan PPPK.
Bagi kementerian dan pemerintah daerah yang membutuhkan tenaga tambahan bisa menggunakan tenaga alih daya. Saat ini, proses pendataan sedang berlangsung di Kemenpan RB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.