LEWOLEBA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang penjabat pembuat komitmen (PPK) berinisial PKTM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua puskesmas pada 2019.
Kedua proyek itu yakni Puskesmas Wairiang di Desa Bean dan Puskesmas Balauring di Desa Wowon.
Baca juga: BBM Naik, Sopir Angkutan Umum di Lembata Minta Pemerintah Atur Ulang Tiket Penumpang
Kepala Kejari Lembata, Azrijal mengatakan, PKTM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan 17 saksi dan ahli.
"PKTM ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (22/9/2022)," ujar Azrijal dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Azrijal mengatakan, PKTM terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian keuangan negara dari dua proyek itu mencapai lebih dari satu miliar.
Ia merincikan, anggaran proyek pembangunan Puskesmas Wairiang senilai Rp 5.981.353.000. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan sejumlah barang bukti ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1.016.828.313.
"Untuk anggaran pembangunan Puskesmas Balauring sebesar Rp 5.944.072.471. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.981.025.470. Totalnya kerugian Rp 3.997.853.783," bebernya.
Baca juga: Langka, Harga BBM Eceran di Lembata Tembus Rp 50.000 per Botol
Akibat perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Untuk sementara tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Lembata selama 20 hari ke depan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.