GORONTALO, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Gorontalo diminta Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), jika terdaftar pada partai politik.
Permintaan ini disampaikan Hamka Noer melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Namanya Dicatut Masuk Dalam Keanggotaan Parpol, Warga Lapor Bawaslu
Menurut Hamka Noer pengecekan itu harus dilakukan seiring munculnya kasus tenaga penunjang kegiatan (TPK) yang terdaftar sebagai anggota partai politik.
“Saya ingin memastikan semua ASN steril dari keanggotaan parpol. Pengecekan dengan NIK bisa dilakukan dengan mengakses website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” katanya.
Hamka Noer menegaskan, ASN yang terdaftar di partai politik namun tidak atas keinginannya sendiri bisa melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. ASN yang terdaftar pada parpol atas keinginannya sendiri akan diberi sanksi.
“Saya meminta kepada seluruh ASN melakukan pengecekan, karena ini penting,” kata Hamka Noer.
Sementara itu, Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim meminta ASN untuk mengecek data diri di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU hingga 1 Oktober 2022.
Saat ini semua parpol sedang mengisi data anggota parpol sebagai bagian dokumen persyaratan calon peserta pemilu 2024.
“Masyarakat dapat melakukan pengecekan di Sipol KPU setiap hari, karena sejak tanggal 15 sampai 28 September 2022 parpol sedang melakukan perbaikan dokumen persyaratan calon peserta pemilu dengan memasukkan data anggota partai politik. Jangan sampai hari ini tidak terdaftar, tapi tanggal 28 September terdaftar,” kata Adnan Berahim.
Beberapa nama ASN Pemerintah Provinsi Gorontalo disinyalir terdaftar dalam keanggotaan partai politik namun yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui jika NIK dicatut dan didaftarkan sebagai anggota.
Beberapa TPK sudah melaporkan kejadian itu ke KPU dengan menandatangani surat pernyataan.
Baca juga: Nama dan NIK Dicatut sebagai Anggota Parpol, 16 Orang Mengadu ke Bawaslu, 3 di Antaranya PNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.