Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Suami Bunuh Istri di Pemalang, Kesal Korban Berkata Kasar demi "Live Streaming" di Medsos

Kompas.com - 22/09/2022, 14:46 WIB
Kontributor Pemalang, Baktiawan Candheki,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Motif pelaku pembunuhan wanita muda di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang pada Rabu (21/9/2022) akhirnya terungkap.

Pelaku Sarofudin (24) nekat menganiyaya Dwi Aprilia Ningsih (22) yang tak lain adalah istrinya sendiri lantaran sakit hati dengan perkataan korban.

Kejadian ini bermula di dalam rumah orangtua tersangka Sarofudin pada pukul 09.30. Saat itu korban meminta pulang ke rumah orangtuanya di Desa Lodaya. 

"Korban meminta pulang ke rumah orangtuanya di Desa Lodaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang karena akan melakukan live streaming di aplikasi Dream Live," ungkap Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo Kamis (22/9/2022) saat konferensi pers di Media Center Wicaksana, Mapolres Pemalang.

Baca juga: Ini Motif Putra Mantan Bupati Grobogan Gantung Diri

Pelaku meminta korban untuk bersabar karena berniat memandikan anak dulu. Namun, korban tetap memaksa dan menyuruh untuk memandikan anak di rumah Desa Lodaya. Pelaku pun masuk ke kamar untuk ganti baju.

Waktu itu korban meminta pelaku untuk cepat ganti pakaian sembari mendorong. Pelaku menjawab agar sang istri sabar, tapi dijawab dengan kata-kata yang kasar. Sang istri juga menendang perut suaminya.

"Kala itu terjadi cekcok mulut, keluar kata-kata kasar dari korban dan perlakuan tidak sopan. Merasa sakit hati tersangka lalu pergi ke dapur mengambil pisau dapur menghampiri korban ke kamar dan mendorong korban ke kasur lalu menghabisinya," ujarnya.

Lebih lanjut, tak hanya pisau dapur, pelaku juga sempat mengambil gunting di atas meja untuk menghabisi nyawa korban. Korban sempat minta tolong. Meski pelan, ada tetangganya yang mendengar.

Kemudian tersangka ke kamar mandi. Berusaha membersihkan darah dengan menceburkan diri ke bak mandi.

"Polsek Randundongkal langsung bergegas ke TKP dan mengamankan pelaku,"jelasnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 miliar. Serta pasal 33 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Pelaku, Sarofudin (23) mengakui perbuatannya dan menyesal. Ia melakukan perbuatannya itu karena kesal istrinya memakinya dengan kata-kata kasar.

Pria dengan dua anak itu bercerita istrinya sering melakukan live streaming. Dalam sehari bisa sampai empat jam live streaming dan mendapatkan uang.

"Enggak tahu dapat berapa,"kata buruh cuci motor di Randudongkal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com