DENPASAR, KOMPAS - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil menangkap pasangan pria dan wanita yang berbuat mesum dengan mengenakan pakaian adat Bali dalam mobil yang sedang melaju.
Para pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial IMMDI (28), pria asal Denpasar, Bali, dan DNL, wanita asal Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, kedua pelaku diciduk setelah polisi mendalami akun media sosial Twitter @matamatamade, yang mengunggah video mesum terebut.
Baca juga: 14 Jenazah Telantar di Bali Dikremasi, 8 di Antaranya Balita dan 3 WNA
Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik akun tersebut adalah seorang pria yang tinggal seputaran Jalan Raya Sesetan, Kota, Denpasar.
Polisi lalu menangkap pelaku yang diketahui berinisial IMMDI, pada Rabu (14/9/2022). Selanjutnya, polisi menangkap DNL di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta Pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 05.10 Wib.
"Berdasarkan keterangan IMMDI adegan hubungan seksual yang dilakukan di dalam mobil yang sedang melaju merupakan dirinya dengan seorang wanita yang berinisial DNL," kata Satake di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, pada Kamis (22/9/2022).
Satake mengatakan, para pelaku merekam video tersebut di Jalan Raya Tampak Siring, Gianyar, Bali, pada Kamis (1/9/2022). Video tersebut direkam mengunakan ponsel milik DNL.
Keduanya lalu bersepakat untuk mengunggah video yang durasinya telah dipotong menjadi 29 detik ke akun Twitter @Angel69DNL pada Sabtu (10/9/2022).
"DNL mengirimkan pesan melalui akun whatsapp (WA) kepada IMMDI memberitahukan untuk siap-siap viral dan yang bersangkutan menyampaikan tidak apa-apa," kata Bayu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.
Pasal tersebut membuahkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6 miliar
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan pasangan kekasih berpakaian adat Bali berbuat mesum di dalam mobil yang sedang melaju, viral di media sosial dan aplikasi perpesanan.
Baca juga: Viral, Video Pasangan Berpakaian Adat Bali Mesum Saat Mobil Melaju, Ini Kata Polisi
Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan menggenakan kebaya putih dan kamen (kain Bali), serta selendang merah muda.
Sedangkan, pasangan prianya mengenakan udeng atau destar, kemeja dan kamen batik putih. Pria tersebut juga tampak menyetir sembari bermain ponsel.
Pada video yang beredar, pasangan ini diduga berhubungan badan saat mobil dalam keadaan masih melaju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.