Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bali Tangkap Pemeran Video Mesum Berpakaian Adat dalam Mobil

Kompas.com - 22/09/2022, 14:12 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil menangkap pasangan pria dan wanita yang berbuat mesum dengan mengenakan pakaian adat Bali dalam mobil yang sedang melaju.

Para pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial IMMDI (28), pria asal Denpasar, Bali, dan DNL, wanita asal Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, kedua pelaku  diciduk setelah polisi mendalami akun media sosial Twitter @matamatamade, yang mengunggah video mesum terebut.

Baca juga: 14 Jenazah Telantar di Bali Dikremasi, 8 di Antaranya Balita dan 3 WNA

Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik akun tersebut adalah seorang pria yang tinggal seputaran Jalan Raya Sesetan, Kota, Denpasar.

Polisi lalu menangkap pelaku yang diketahui berinisial IMMDI, pada Rabu (14/9/2022). Selanjutnya, polisi menangkap DNL di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta Pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 05.10 Wib.

"Berdasarkan keterangan IMMDI adegan hubungan seksual yang dilakukan di dalam mobil yang sedang melaju merupakan dirinya dengan seorang wanita yang berinisial DNL," kata Satake di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, pada Kamis (22/9/2022).

Satake mengatakan, para pelaku merekam video tersebut di Jalan Raya Tampak Siring, Gianyar, Bali, pada Kamis (1/9/2022). Video tersebut direkam mengunakan ponsel milik DNL.

Keduanya lalu bersepakat untuk mengunggah video yang durasinya telah dipotong menjadi 29 detik ke akun Twitter @Angel69DNL pada Sabtu (10/9/2022).

"DNL mengirimkan pesan melalui akun whatsapp (WA) kepada IMMDI memberitahukan untuk siap-siap viral dan yang bersangkutan menyampaikan tidak apa-apa," kata Bayu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.

Pasal tersebut membuahkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6 miliar

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan pasangan kekasih berpakaian adat Bali berbuat mesum di dalam mobil yang sedang melaju, viral di media sosial dan aplikasi perpesanan.

Baca juga: Viral, Video Pasangan Berpakaian Adat Bali Mesum Saat Mobil Melaju, Ini Kata Polisi

Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan menggenakan kebaya putih dan kamen (kain Bali), serta selendang merah muda.

Sedangkan, pasangan prianya mengenakan udeng atau destar, kemeja dan kamen batik putih. Pria tersebut juga tampak menyetir sembari bermain ponsel.

Pada video yang beredar, pasangan ini diduga berhubungan badan saat mobil dalam keadaan masih melaju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com