MAMUJU, KOMPAS.com - Pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) telah memeriksa enam orang terkait laporan dugaan korupsi beasiswa Manakarra yang melibatkan beberapa pejabat pemerintahan Kabupaten Mamuju.
Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan bahwa pemeriksaan itu untuk mendapatkan data dan keterangan dalam tahap klarifikasi yang dilakukan jaksa penyidik.
Namun Amiruddin enggan membeberkan siapa saja orang yang telah diperiksa tersebut.
Baca juga: Polemik Beasiswa Manakarra Mamuju, 6 Penerima Program Doktoral Telah Kembalikan Dana
"Karena ini masih tahap puldata pulbaket, sifatnya intelijen, mungkin belum bisa saya sampaikan nama-nama yang sudah diklarifikasi," kata Amiruddin saat diwawancara di Kantor Kejati Sulbar, Kamis (22/9/2022).
Amiruddin memperkirakan pemeriksaan saksi bisa memakan waktu hingga 30 hari. Menurutnya dalam waktu tersebut jumlah saksi yang diperiksa bisa bertambah seiring kebutuhan penyidik dalam mengumpulkan data dan keterangan.
Terkait dengan beberapa pejabat yang mengembalikan dana beasiswa, Amiruddin menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menggugurkan proses hukum yang sudah ditangani jaksa di Kejati.
"Idealnya seperti itu (proses hukum berjalan)," imbuh Amiruddin.
Sebelumnya diberitakan Bupati Mamuju bersama Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dan sekretarisnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait dugaan korupsi penyalahgunaan beasiswa Manakarra.
Laporan ini dilayangkan Direktur Celebes Research Institute (CRI) di Mamuju pada Selasa (13/9/2022) lalu. Dalam laporan tersebut, beasiswa yang dikeluarkan Disdikpora Mamuju ini diduga janggal karena tidak dianggarkan pada APBD.
Selain itu, beberapa pejabat seperti Kadisikpora Mamuju Jalaluddin Duka, Sekretaris Daerah Suaib Kamba, hingga Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar menjadi penerima beasiswa ini. Dari temuan BPK RI, ada 14 penerima beasiswa pada program master dan doktor tidak memenuhi syarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.