Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Truk Tembakau Jawa di Pamekasan

Kompas.com - 21/09/2022, 21:05 WIB
Taufiqurrahman,
Krisiandi

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Polres  Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka terkait kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa yang terjadi di lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis, Pamekasan pada Kamis (15/9/2022).

Kedua tersangka masing-masing SY (49) asal Kecamatan Waru dan KH (39), warga Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menjelaskan, tersangka SY ditangkap di terminal Ronggoaukowati Pamekasan.

Baca juga: Massa Bakar Truk Berisi Tembakau Jawa di Pamekasan

Sedangkan KH ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong.

"Tidak ada perlawanan saat keduanya ditangkap di tempat berbeda," kata Eka Purnama saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Rabu (21/9/2022).

Eka menambahkan, SY dalam kasus ini berperan sebagai koordinator penggerak massa. SY menggerakkan massa setelah mendengar informasi ada tembakau Jawa akan masuk ke Pamekasan.

"SY bersama 30 orang mencegat truk di simpang tiga jalan raya Asemanis, Kecamatan Pademawu. Setelah dicegat, truk digiring ke jalan raya Sumenep, tepatnya di Desa Tambung. Di tempat itu, sudah ada 200 orang menunggu," imbuh Eka.

Ke-200 orang itu, ujar Eka, ada yang menaiki badan truk dan menurunkan sebagian tembakau. Tembakau yang diturunkan itu, sebagian tercecer di jalan dan sebagian ada yang dibakar.

"Truk yang dikendarai SP tidak dibakar karena diselamatkan ke Polres oleh SP," terang Eka.

Sementara truk bernomor polisi S 8413 D yang dikendarai AB, dicegat KH dan rekan-rekannya di jalan raya Sumenep. Atas perintah SY, truk dibawa ke Desa Bulay, Kecamatan Galis. Di tempat inilah, truk bersama tembakau kemudian dibakar oleh KH.

Baca juga: Pelaku Pembakaran Truk Pengangkut Tembakau Jawa Belum Terungkap, Polres Pamekasan Tuai Sorotan

Kepada polisi, SY mengakui bahwa dirinya yang mengumpulkan massa dan melakukan penghadangan. Namun ia mengaku tidak memerintahkan untuk membakar tembakau dan truknya.

"Massa yang amarah yang membakarnya karena mereka kesal dengan murahnya harga tembakau setelah ada tembakau Jawa masuk Pamekasan," ungkap Eka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 406 ayat 1 dengan penjara maksimal lima tahun. Barang bukti yang disita polisi di antaranya 2 truk, sarung kedua tersangka dan tembakau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com