PEKANBARU, KOMPAS.com - Empat anggota geng motor yang melakukan tindakan kriminal di Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka sebelumnya melakukan pengeroyokan terhadap sejumlah orang di jalanan ibu kota Provinsi Riau.
"Sebelumnya anggota geng motor yang kami amankan 15 orang. Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat aksi penganiayaan. Selebihnya membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor," kata Andrie kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu (21/9/2022).
Empat orang pelaku, berinisial RA alias Raka (27) pekerja kuli bangunan, MS alias Mike (28) pengangguran, MR (28) pengangguran, dan satu orang pelajar di bawah umur berinisial SR.
Andrie menyebutkan, para pelaku ditangkap, Senin (19/9/2022), yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama tim Jatanras Polda Riau.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 buah tongkat besi, 3 unit handphone, 2 unit sepeda motor, dan 1 buah helm.
Andrie menjelaskan, para geng motor itu melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban bernama Novri Ramadhan (18) dan Noermal Setiadi (21).
Aksi pengeroyokan dilakukan pelaku, Minggu (11/9/2022) malam. Korban atas nama Noermal Setiadi dianiaya di kawasan Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
"Korban dipukul pelaku dengan menggunakan tongkat base ball mengenai bagian kepala belakang. Korban berhasil kabur dari gerombolan pelaku," kata Andrie.
Lalu, para pelaku kembali beraksi dengan menganiaya korban bernama Novri Ramadhan. Korban dikeroyok di kawasan Jalan Paus, Pekanbaru. Para pelaku memukul korban dengan tangan dan tongkat besi.
Akibat pengeroyokan itu, kata Andrie, korban mengalami luka di kepala, pelipis mata sebelah kiri, dan kening.
Baca juga: Nekat Acungkan Parang ke Polisi, Anggota Geng Motor di Bandar Lampung Ditangkap
"Pengeroyokan terhenti setelah beberapa warga datang menolong korban. Para pelaku langsung kabur," sebut Andrie.
Setelah mendapat laporan dari kedua korban, tim gabungan kepolisian melakukan penyelidikan hingga meringkus para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengakui melakukan penganiayaan.
Andrie menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 jo 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.