KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan YP sebagai tersangka kasus penganiayaan.
YP merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten TTS. Ia dilaporkan menganiaya stafnya berinisial JT.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, meski telah jadi tersangka, YP tak ditahan.
Baca juga: Pemkab TTS Catat Penurunan Angka Stunting dari 37,8 Persen Menjadi 29,8 Persen
"Kita tidak tahan tersangkanya karena dia kooperatif," ujar Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022) malam.
Menurut Ariasandy, penetapan status tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk pelaku YP dan korban JT.
Meski tak ditahan, tersangka dikenakan wajib lapor ke Polres TTS.
Baca juga: 300 Warga di Kabupaten TTS Mengungsi karena Terdampak Longsor
YP dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Untuk pasal itu, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Ariasandy.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YP dilaporkan ke polisi.
YP dilaporkan salah satu stafnya, Jonias Talan, karena kasus dugaan penganiayaan.
"Betul kami sudah terima laporannya, Rabu (15/6/2022) kemarin," ujar Kepala Kepolisian Resor TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa, kepada Kompas.com, Kamis (16/6/2022).