LAMPUNG, KOMPAS.com -Polisi menangkap dua penambang pasir yang mengeruk pasir di Sungai Way Pegadungan, Lampung Tengah, secara ilegal.
Keduanya mengeruk pasir tanpa izin sejak dua tahun lalu.
Direktur Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung Komisaris Besar Sis Mulyono mengatakan, kedua pelaku berinisial ZKW (36) dan WHY (42).
Baca juga: Beli Solar Subsidi untuk Tambang Pasir Ilegal, 3 Pria di Lubuklinggau Ditangkap
Kedua pelaku tersebut ditangkap pada Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 14.30 WIB setelah pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat di bantaran Sungai Way Pegadungan.
"Warga setempat mengadu bahwa kualitas air sungai semakin buruk, dan diduga penambangan pasir yang menjadi penyebabnya," kata Mulyono di Mako Ditpolairud, Senin (19/9/2022).
Menanggapi pengaduan masyarakat itu, pada Jumat (2/9/2022) sore, personel Ditpolairud berpatroli menggunakan kapal menuju lokasi.
Kecurigaan adanya penambangan pasir di sungai itu terbukti dengan ditemukannya sejumlah alat untuk menyedot pasir.
"Keesokan hari, anggota melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku sedang beraktivitas menambang pasir," kata Mulyono.
Baca juga: Buka Penambangan Pasir Ilegal, Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi
Petugas pun meminta surat-surat bukti keabsahan penambangan pasir tersebut. Namun kedua pelaku tidak bisa menunjukkannya.
"Tidak ada kelengkapan izin pertambangan, sehingga penambangan pasir ini ilegal," kata Mulyono.