Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI di Malaysia Selundupkan Sabu Rp 3,5 Kg ke Jateng, Modus Disimpan di Figura, Mengaku Dibayar Rp 50 Juta

Kompas.com - 16/09/2022, 12:52 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - HS alias MW (42) mengaku diupah Rp 50 juta untuk membawa 3,5 kilogram paket sabu dari Malaysia ke Jawa Tengah.

HS adalah seorang WNI yang bekerja sebagai buruh di Negeri Jiran yang diduga terkait dengan peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia.

Saat beraksi, HS tak sendiri. Ia ditemani dua tersangka lainnya yakni UK (37) dan KK (47). Ketiganya diketahui masih ada hubungan keluarga.

Kasus tersebut terungkap saat petugas bea cukai Pelabuhan Tanjung Mas curiga dengan empat paket yang berasal dari Malaysia.

Baca juga: Hendak Tangkap DPO Pengedar Sabu, Polisi Dihalangi dengan Parang, Tersangka Pun Kabur

Pada Kamis (1/9/2022), petugas bea cukai melakukan pengecekan pada paket tersebut dengan menggunakan X-Ray yang ternyata berisi serbuk kristal.

Hasil tes kit, serbuk tersebut positif Methamfetamia (sabu). Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas, Anton Martin saat konferensi pers di Mapolda Jateng pada Kamis (15/9/2022).

Ternyata empat paket tersebut dikirim HS yang bekerja sebagai buruh di Malaysia.

Dia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam empat buah pigura melalui jalur darat menuju alamat yang ia dapatkan dari tersangka UK dan KK.

Empat pigura berisi sabu itu rencananya akan dikirimkan ke dua alamat yakni alamat YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk, Jawa Timur dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung, Jawa Timur.

Baca juga: Dua Mahasiswa di Bali Nekat Jadi Pengedar Sabu demi Bayar Utang

Petugas pun melakukan pelacakan dan menangkap ketiga tersangka di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung pada Senin (5/9/2022).

Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian saat empat pigura dibongkar, ditemukan narkoba jenis sabu seberat Rp 3,5 kg.

"Ketiga orang yang diamankan adalah HS selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket, keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp 5 juta," tuturnya.

Dalam keterangannya, tersangka HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dari Malaysia sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Edarkan Sabu, Buruh Reparasi Kontainer di Surabaya Ditangkap

Atas keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka yang Ditangkap Polda Jateng Mengaku Dapat Upah Rp 50 Juta Kirim 3,5 Kg Sabu dari Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com