PURWOKERTO, KOMPAS.com - Bupati Banyumas Achmad Husein belum akan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional dalam waktu dekat ini.
Penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas bagi jajaran pemerintah pusat dan daerah termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
"Perlu dibahas dengan DPRD, karena mobil listrik kan mahal. Jadi apakah menjadi pemborosan atau enggak," kata Husein kepada wartawan di Purwokerto Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Ganjar Akan Memulai Penggunaan Mobil Listrik di Lingkungan Pemprov Jateng
Menurut Husein, pengadaan mobil listrik akan menyedot APBD yang besar. Saat ini harga satu unit mobil listrik mencapai Rp 800 juta.
"Katakan misalnya level bupati, wakil bupati, ketua DPRD, dengan wakilnya dan sekda kita bikin dulu sebagai percontohan. Itu butuh miliaran, jadi harus kita bahas bersama-sama," ujar Husein.
Baca juga: Ke Kawasan Industri Batang, Jokowi Puji Mobil Listrik: Halus Gak Ada Suaranya
Husein khawatir, pengadaan mobil listrik akan menimbulkan gejolak di masyarakat karena terkait penggunaan ABPD.
Untuk itu, kata Husein, akan melihat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas.
"Kita harus hati-hati banget, karena salah sedikit geger, salah sedikit geger. Apalagi kalau bersumber dari APBD," kata Husein.
Meski pemkab belum akan menggunakan mobil listrik dalam waktu dekat, Husein mengatakan, telah menyiapkan dua lokasi stasiun pengisian listrik di depan Bulog dan PLN Purwokerto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.