Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan "Obstruction of Justice" Kasus Santri Gontor, Pengamat: Takut Mencemari Nama Baik Pondok

Kompas.com - 15/09/2022, 20:01 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Kasus penganiayaan santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dilanjutkan dengan penyelidikan alasan pengurus tidak melaporkan ke polisi.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, polisi mendalami dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan sejumlah pihak dalam kasus tewasnya AM, santri PMDG asal Palembang.

Polisi akan menyelisik tanggung jawab PMDG terkait peristiwa penganiayaan tersebut. Terkait benarkah pihak Pondok Gontor menghilangkan barang bukti dan lainnya.

“Apakah mereka menghalang-halangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti itu masih kami dalami. Jelas prosedur dalam orang meninggal itu satu harus diketahui penyebab meninggalnya apa," kata Nico di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

"Kedua siapa yang melakukan. Hal ini yang masih kami dalami dan proses masih berjalan. Dan kami mengharapkan kerja sama semua pihak sehingga masalah ini menjadi terang dan proses hukum berjalan,” lanjut.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Polisi Dalami Dugaan Obstruction of Justice

Tanggapan pengamat hukum

Menanggapi kasus ini, Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan, pihak Pondok Gontor, jika ditemukan fakta menyembunyikan suatu kejahatan akan dikenakan Pasal 221 Ayat 1 KUHP yang berbunyi, permbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

Pondok Gontor dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Martini menyayangkan sikap Pondok Gontor yang menyembunyikan kasus ini, yang kemungkinan besar dapat merusak citra pondok tersebut.

"Karena akan dianggap nama pondok itu tercemar, jika terjadi kekerasan di lembaga tersebut, baik fisik atau bentuk psikis yang dilakukan santri dengan santri atau santri dengan pengajar," ujarnya diwawancarai via Telpon, Rabu (7/8/2022).

Sementara itu, kasus kekerasan di pondok ini berawal dari penganiayaan.

Baca juga: Setelah Insiden Tewasnya Santri, Ponpes Gontor Perbaiki Sistem Pengasuhan dan Pendidikan

Namun, penganiayaan yang berencana dengan menggunakan benda tajam atau pun benda tumpul hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dikenakan pasal 340 KUHP.

Pelaku diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Jika pelaku melakukan kekerasan dengan alat benda tajam maupun benda tumpul, tapi sudah disusun secara berencana maka dikenakan pasal pembunuhan berencana," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com