KUPANG, KOMPAS.com - JTA, pria asal Desa Oenenu Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi karena menganiaya seorang kakek berinisial AA.
Penganiayaan itu terjadi ketika JTA dan korban selesai mengonsumsi minuman beralkohol jenis sopi.
Baca juga: Tepergok Perkosa Siswi SD di Hutan Bambu, Sopir di Kupang Ditangkap
"Kejadian penganiayaannya kemarin dan sudah dilaporkan ke Polsek (Kepolisian Sektor) Miomafo Timur," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Iptu I Ketut Suta, kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Laporan itu, lanjut Suta, berdasarkan laporan nomor: LP/B/36/IX/2022/NTT/RES TTU/SEK MIOTIM dan VER Nomor: VER/22/IX/2022/SEK MIOTIM.
Suta menuturkan, kejadian itu berawal ketika korban melintas di depan rumah pelaku. JTA memanggil korban dan mengajaknya mampir ke rumah.
Pelaku yang meminum minuman beralkohol lalu mengajak korban minum bersama.
"Pelaku dan korban pun minum miras hingga mabuk," kata Suta.
Ketika mabuk, pelaku tanpa alasan yang jelas meninju wajah korban berulang kali hingga luka dan memar.
Korban yang sudah tua renta, tak mampu melawan dan pasrah. Korban berusaha menghindar dari pelaku sekuat tenaga.
Baca juga: Sempat Kabur Usai Bacok Sopir Tangki, Pria di Kupang Ditangkap Polisi
Korban akhirnya kembali ke rumahnya dalam kondisi babak belur. Keluarga yang tak terima, kemudian melapor polisi.
"Kasusnya masih didalami dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Anggota kita telah memanggil pelaku untuk menjalani pemeriksaan," kata Suta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.