KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan mantan karyawan Bank Sultra berinisial AGK (30) pada Rabu (14/9/2022) malam atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,9 miliar.
Oknum karyawan Bank Sultra itu merupakan petugas Sunrise atau petugas pemindah buku rekening nasabah di bank milik pemerintah daerah di wilayah itu.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sultra Dody SH mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mendebit 105 rekening nasabah dan memindahkannya ke 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan lagi.
Baca juga: Pegawai Bank di Puncak Jaya Diduga Tarik Dana Nasabah Senilai Rp 16,8 Miliar
Lalu, dipindahkan lagi ke lima rekening penampung.
"Tersangka ini mendebet rekening nasabah Bank Sultra, lalu memindahkan ke lima rekening penampung yang dilakukan sejak tanggal 20 Agustus hingga 25 Oktober tahun 2021 dengan total kerugian sebesar Rp 1,9 miliar," kata Dody SH di kantor Kejati Sultra, Rabu (14/9/2022) malam.
Pihaknya, lanjut Dody, mulai melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juli 2022 setelah menerima laporan dari pihak Bank Sultra. Tersangka sempat mangkir dari pemanggilan penyidik.
"Hingga akhirnya tadi pagi kami berhasil menemukan tersangka di persembunyiannya, di salah satu rumah di daerah Andonohu Kendari, dan langsung diamankan di Kejati Sultra,” ujar Dody.
Tersangka AGK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano mengatakan, tersangka mengaku mengambil uang nasabah Bank Sultra sebanyak Rp 1,9 miliar dengan menggunakan aplikasi SI Gaji.
Tindakan ini telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas Sunrise Bank Sultra. Tersangka diketahui juga bertugas melakukan pemotongan gaji dan tagihan-tagihan terhadap Bank Sultra.
"Kemudian diteruskan kepada rekening beberapa pihak, ada badan usaha atau CV termasuk dirinya sendiri, senilai Rp 1,9 miliar," terangnya.
Baca juga: Tabungan Haji Rp 50 Juta Rusak Dimakan Rayap, Ini Alasan Samin Tak Menabung di Bank
Sugiatno menjelaskan, sesuai peraturan OJK, pihak bank harus mengganti uang nasabah. Hal ini mengakibatkan Bank Sultra mendapatkan kerugian.
"Kami masih lakukan pengembangan. Kemudian akan kita proses sesuai dengan SOP yang ada. Apakah akan ada tersangka tambahan, semua tergantung dengan proses yang berlangsung dan tentu saja berdasarkan petunjuk dari pimpinan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Sugiatno, tersangka terlibat dalam praktik binary option atau trading online.