JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Puncak Jaya sedang mendalami kasus dugaan penggelapan dana nasabah sebuah bank daerah dengan total kerugian mencapai Rp 16,8 miliar.
"Ya ada penarikan uang senilai Rp 16,8 miliar tanpa sepengetahuan pemiliknya," ujar Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Detik-detik Truk Satpol PP Terjun ke Jurang di Puncak Jaya, 6 Warga Tewas
Kasus ini bermula ketika kepala cabang bank daerah itu mengetahui salah satu pekerjanya berinisial HK menarik dana nasabah secara sepihak.
Kepala cabang bank itu lalu melapor kepada polisi. Petugas pun memeriksa HK.
"Kasus itu masih didalami apakah pelaku hanya HK atau ada keterlibatan orang lain," kata dia.
Menurut Kuswara, kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Puncak Jaya akan segera naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Jenazah Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Puncak Jaya Dievakuasi ke Toraja
"Kasus ini sudah tahap sidik, tinggal menetapkan status tersangka," kata dia.
Mengenai motif, Kuswara menyampaikan, penyidik menduga pelaku ingin memperkaya diri sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.