Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SLB di Semarang Diperkosa Gurunya Sendiri

Kompas.com - 13/09/2022, 22:33 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang guru sekolah luar biasa (SLB) di Semarang, berinisial RAZ dilaporkan memperkosa anak berkebutuhan khusus yang masih di bawah umur. Korban berinisial S (15) merupakan peserta didiknya sendiri.

Pelaku mengaku kerap mengantar korban pulang ke rumah. Lalu memanfaatkan peluang tersebut untuk melancarkan aksinya.

“Lewat WhatsApp, korban saya ajak ke Hotel Permata Hijau,” terang pelaku dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Sosok Guru Agama di Batang yang Cabuli 35 Siswi dan Perkosa 10 Korban, Disebut Hiperseksual, Jabat Pembina OSIS

Menurut pengakuan pelaku, aksinya tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.Namun, pelapor yang juga ayah korban tidak membenarkan hal itu.

Terungkapnya perkosaan tersebut bermula saat Kepala SLB Negeri Semarang dan beberapa guru lainnya melakukan kunjungan ke rumah korban dengan tujuan silaturahmi pada (8/9/2022).

Kemudian sepulangnya guru, ayah korban menanyakan keadaan anak pertamanya. Lalu disebutkan bahwa adiknya yang merupakan korban mengalami pelecehan seksual oleh gurunya.

Tanpa ragu ayah korban melaporkan pihak sekolah. Bukti chat mesum yang dikirimkan pelaku kepada korban pun ditemukan oleh guru.

Pelapor dan istri menanyakan detail kejadian yang menimpa korban pada Selasa (6/9/2022) pukul 13.00 WIB. Lantaran geram, ayah korban langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Unit Satreskrim PPA Polrestabes Semarang telah berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (9/9/2022) pukul 16.00 WIB.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian dan handphone milik korban dan tersangka. Kemudian sepeda motor dan STNK milik tersangka.

“Yang bersangkutan dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 3 atau pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana pendaja paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Regional
Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com