JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memeriksa tiga oknum anggota TNI yang menjadi tersangka kasus mutilasi Timika, di Jayapura, Papua.
Hal ini dilakukan setelah Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Inf Saleh Mustafa bertemu Komnas HAM RI Choriul Anam dan memberikan izin untuk Komnas HAM memeriksa para tersangka.
"Kodam pada dasarnya menerima Komnas HAM untuk bersama-sama menyelesaikan kasus Mimika," ujar Saleh di Jayapura, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Pangdam Ungkap Peran 6 TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika, 2 di Antaranya Perwira
Hal ini, kata Saleh, sebagai bentuk nyata TNI menginginkan penanganan kasus yang menewaskan empat warga Nduga tersebut, dilakukan secara cepat dan transparan.
"Kami berharap demgan adanya kerja sama ini akan semakin transparan dan akuntabilitas dari proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan serta kepastian hukum," tuturnya.
Sementara Komisioner Komnas HAM RI Choriul Anam memastikan pemeriksaan ketiga tersangka yang sudah berada di Jayapura akan dilakukan sesegera mungkin.
Baca juga: Bupati Mimika Ditangkap KPK, Ini Langkah Polda Papua Antisipasi Gangguan Keamanan
Menurut dia, Komnas HAM merencanakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu (14/9/2022), namun karena Pangdam mempersilakan hal itu dilaksanakan secepatnya, maka pelaksanaannya dipercepat.
"Kami tadi malah ditawari jika ingin lakukan sore ini bisa. Makanya kami akan lakukan itu kepada tersangka yang sudah berada di Jayapura," kata dia.
Baca juga: Polisi Sebut Peran Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika yang Masih Buron Sangat Penting