DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial ST (36), asal Jember, Jawa Timur, ditangkap Polsek Denpasar Selatan, Bali, atas kasus peredaran Narkotika jenis sabu.
ST ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pertanian, Kelurahan Pedungan, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (2/9/2022).
Saat itu, polisi menyita dua plastik klip sabu dengan berat 0,21 gram yang disimpan di aquarium dan di televisi dalam kamar kos tersangka.
Baca juga: Dalam Waktu 12 Hari, 40 Pengedar Narkoba di Banyuwangi Diringkus
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang pria berinisial WIL.
"Setelah mengamankan orang berinisial WIL dan dilakukan interogasi bahwa dia sebelumnya membeli sabu bersama temannya," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/9/2022).
Dari pengakuan WIL itu, Teja mengungkapkan, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap ST di kamar kosnya di Jalan Pertanian, Kelurahan Pedungan, Kota Denpasar.
Baca juga: Miliki 986 Butir Pil Ekstasi, Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai
"Setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka tepatnya di atas Aquarium ditemukan satu plastik klip sabu berat 0,13 gram, dan satu plastik klip sabu berat 0,08 gram di bawah TV," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.