GRESIK, KOMPAS.com - TE (36), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, kembali harus berurusan dengan hukum.
Warga Kecamatan Patebon, Kendal, Jawa Tengah itu, kembali mencuri sepeda motor. Kali ini di Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
TE ketahuan hendak mencuri sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi W 2819 BA milik Mohammad Fanani, yang sedang terparkir di depan warung, Rabu (7/9/2022) malam.
Keburu ketahuan istri pemilik motor, TE gagal membawa kabur motor kejadian.
Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Geber Motor, Residivis di Badung Aniaya Seorang Nelayan
"Tersangka ini saat mencuri ketahuan korbannya. Pencurian menggunakan kunci T, yang ketahuan masih menempel di motor," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, kepada awak media saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022) sore WIB.
Saat mendapati sepeda motor akan dibawa kabur, istri pemilik berteriak. Teriakannya mengundang massa yang langsung tertuju pada pelaku.
TE sempat dihajar massa. Beruntung, polisi yang berada di lokasi dapat dengan sigap mengamankan pelaku dan membuat suasana kembali kondusif.
"Kemudian kita amankan, kebetulan ada masyarakat di situ (lokasi)," ucap Nur Azis.
Selain kunci T yang masih menempel pada motor, polisi juga menyita barang bukti lain dari tangan tersangka.
Baca juga: Keluar Penjara Agustus Lalu, Residivis Penipuan Tertangkap Lagi di Bulan September 2022
Di antaranya, tiga buah anak mata kunci, satu kunci pas ukuran 10-12 dan kunci palsu, serta tas ransel, yang digunakan sebagai alat dan sarana mendukung tindak kriminal yang dilakukan oleh tersangka.
"Tersangka adalah residivis dan sudah melakukan beberapa aksi curanmor di beberapa tempat, yang bersangkutan juga baru saja keluar dari penjara lima bulan lalu," kata Nur Azis.
Atas tindakan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Di mana tersangka terancam hukuman penjara, maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.