Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Tak Bersalah, 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Karet Divonis Bebas

Kompas.com - 12/09/2022, 18:45 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa terduga kasus korupsi pengadaan bibit karet di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun 2019, Senin (12/9/2022).

Kedua terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Tabroni Perdana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI dan Roni Candra pemilik CV Candra Kesuma selaku pemenang proyek pengadaan bibit.

Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menyatakan, seluruh tuntutan dari JPU tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, kedua terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan para terdakwa dari tahanan," kata Mangapul Manalu saat membacakan vonis.

Baca juga: 13 Terdakwa Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Divonis Bebas

Selain itu, Majelis hakim pun meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mengembalikan seluruh uang milik terdakwa yang sebelumnya disita berjumlah Rp 317 juta.

“Membebaskan kepada terdakwa dari segala tuntutan. Memerintahkan JPU Kejari OKI, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tegas hakim.

Dari vonis yang dibacakan tersebut, JPU Kejari OKI, Fahri  menyatakan kasasi atas kedua terdakwa.

Dalam dakwaan mereka, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 220.000 bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) OKI Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta lebih.

Baca juga: Dosen Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswa Divonis Bebas, Pengacara: Sekarang Jelas Pak Syafri Harto Tidak Bersalah

JPU pun menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun tiga bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

“Kami nyatakan kasasi vonis ini,” ujarnya.

Faisal, kuasa hukum Roni Chandra, mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan hakim terhadap kliennya tersebut.

Sebab, sepanjang sidang berlangsung tidak ada bukti yang memberatkan mereka.

"Majelis hakim dalam pertimbangannya tidak menemukan kerugian negara, sehingga unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi,” kata Roni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com