Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tak Diakomodasi, Warga Mentawai Uji Formil UU Sumbar ke MK

Kompas.com - 09/09/2022, 10:53 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com- Sebanyak empat orang warga Mentawai, Sumatera Barat resmi mengajukan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan uji formil itu diajukan secara online oleh Dedi Juliasman Sakatsilak, Dicky Christopher, Wahyu Setiadi dan Basilius Naijiu pada Kamis (8/9/2022) pukul 15.58 WIB.

Dalam tanda terima terima pengajuan yang ditandatangani Penitera Muhidin itu disebutkan kuasa pemohon atas nama Marhel Saogo.

"Betul kita kemarin sudah mengajukan permohonan uji formil UU Sumatera Barat itu ke Mahkamah Konstitusi," kata Dedi Juliasman Sakatsilak yang dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Mengenal Suku Mentawai, dari Sejarah hingga Kebudayaan

Dedi mengatakan tujuan uji formil itu adalah untuk membatalkan pemberlakuan UU tersebut karena dinilai tidak mengakomodir adat istiadat suku Mentawai di dalamnya.

"Selain itu pembuatan UU tersebut tidak melibatkan warga Mentawai," jelas Dedi.

Dedi menyebutkan jika UU itu akhirnya dibatalkan pihaknya berharap nanti ada UU yang bisa mengakomodasi adat istiadat suku Mentawai.

"Harus ada mengakomodir suku Mentawai. Mentawai sendiri merupakan salah satu kabupaten di Sumbar yang memiliki suku dengan keunikan sendiri. Ini harus dihargai," kata Dedi.

Para sikerei (tabib/tokoh adat) Mentawai di Desa Matotonan, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat, dalam sebuah upacara pada awal Agustus 2022.Susi Ivvaty Para sikerei (tabib/tokoh adat) Mentawai di Desa Matotonan, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat, dalam sebuah upacara pada awal Agustus 2022.

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) menolak dan menyatakan akan keluar dari Provinsi Sumbar jika Undang-Undang No.17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar tidak revisi atau dibatalkan.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sebut UU Sumbar Tak Diskriminasi Suku Mentawai, Tolak Tanda Tangani Pernyataan Sikap

Aliansi yang terdiri dari 11 organisasi mahasiswa, pemuda dan masyarakat Mentawai itu memilih bergabung dengan provinsi lain atau menjadikan Mentawai provinsi sendiri.

"Buat apa kita masuk dalam Sumbar karena di Undang-undang keberadaan kita belum diakui," kata Ketua AMB Yosafat Saumanuk yang dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com