Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Pemkot Batu Ditetapkan Tersangka Korupsi BPHTB dan PBB

Kompas.com - 08/09/2022, 21:10 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Badan Keuangan Daerah Kota Batu sebagai tersangka korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kamis (8/9/2022).

Selain ASN, Kejari Batu juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka. 

 

Satu tersangka berinisial AFR merupakan Staf Analis Pajak pada Bapenda Kota Batu. Sedangkan tersangka kedua yakni berinisial J yang berstatus pekerjaan sebagai swasta atau makelar tanah.

Keduanya diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1.084.311.510.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Kades dan Sekdes Matak Divonis 1 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan sejak 17 Januari 2022 lalu.

Sebanyak 53 orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari ASN di lingkungan Pemkot Batu, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan wajib pajak.

Dari hasil penyidikan terungkap, perbuatan kedua tersangka terbukti melawan hukum dengan menurunkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau mengubah kelas obyek pajak tanpa penetapan oleh Wali Kota Batu.

Hal itu telah melanggar pasal 51 ayat (3) dalam Perda Kota Batu Nomor 7 tahun 2019 tentang Pajak Daerah jo pasal 15 ayat (3) Perwali Kota Batu Nomor 54 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB.

Tersangka AFR berperan sesuai jabatan dan kedudukannya sebagai operator aplikasi SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak).

Tersangka AFR telah mengubah NJOP dengan cara mengubah kelas obyek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru. Kemudian melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan.

"Perbuatan tersebut mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang," kata Edi saat dihubungi melalui pesan singkat pada Kamis (8/9/2022).

Sedangkan tersangka J telah bekerja sama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB yang kemudian mendapatkan keuntungan.

Perbuatan dari kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara karena terjadi selisih antara BPHTB dan PBB yang ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka.

Baca juga: Daftar Calon Anggota DPR Tak Harus Pakai SKCK, Boleh Eks Napi Korupsi

Kedua tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Maksimal hukuman penjara yang dikenakan kedua tersangka selama 20 tahun. Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggi Kolom Erupsi Eksplosif Gunung Ruang Sulut Capai 3.000 Meter

Tinggi Kolom Erupsi Eksplosif Gunung Ruang Sulut Capai 3.000 Meter

Regional
Gunung Ruang Status Tanggap Darurat, 11.615 Penduduk Harus Mengungsi

Gunung Ruang Status Tanggap Darurat, 11.615 Penduduk Harus Mengungsi

Regional
Skenario Menantu Rencanakan Pembunuhan Mertua di Kendari, Ajak Eksekutor Begal Korban

Skenario Menantu Rencanakan Pembunuhan Mertua di Kendari, Ajak Eksekutor Begal Korban

Regional
2,1 Juta Kendaraan Pribadi Keluar Masuk Jateng Selama Lebaran 2024

2,1 Juta Kendaraan Pribadi Keluar Masuk Jateng Selama Lebaran 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Regional
Erupsi Gunung Ruang, PVMBG: Ada 2 Kampung Terdekat Berjarak 2,5 Km

Erupsi Gunung Ruang, PVMBG: Ada 2 Kampung Terdekat Berjarak 2,5 Km

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Percekcokan Pemuda Berujung Saling Serang di Kota Tual Maluku, 1 Korban Tewas

Percekcokan Pemuda Berujung Saling Serang di Kota Tual Maluku, 1 Korban Tewas

Regional
Ayah Perkosa Anak Kandung sampai Hamil di Banten, Sempat Temani Persalinan

Ayah Perkosa Anak Kandung sampai Hamil di Banten, Sempat Temani Persalinan

Regional
Melihat Kesibukan Warga Jawa Tondano Menyambut 'Bakdo Kupat'

Melihat Kesibukan Warga Jawa Tondano Menyambut "Bakdo Kupat"

Regional
Motif Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Sakit Hati karena Tak Dianggap

Motif Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Sakit Hati karena Tak Dianggap

Regional
Silsilah RA Kartini, Pejuang Emansipasi yang Berdarah Biru

Silsilah RA Kartini, Pejuang Emansipasi yang Berdarah Biru

Regional
Korban Meninggal Bentrok di Tual Maluku Dimakamkan

Korban Meninggal Bentrok di Tual Maluku Dimakamkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com