Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Kades dan Sekdes Matak Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/09/2022, 20:55 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Matak, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), TA 2019 divonis satu tahun kurungan penjara.

Vonis disampaikan oleh Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Risbarita Simarangkir, dalam sidang beragenda pembacaan putusan, Kamis (8/9/2022).

Kedua terdakwa yang duduk di bangku pesakitan adalah Kepala Desa Matak Awaludin dan Sekretaris Desa Matak Fendi.

Baca juga: 2 Wakil Ketua DPRD Babel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perjalanan Dinas

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Sibarita.

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah 3 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari Natuna di Tarempa, yaitu 1 tahun 3 bulan.

Vonis yang lebih rendah ini disebabkan karena Awaludin telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 211.636.726.

Terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan sikap masih pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Baca juga: 2 Wakil Ketua DPRD Babel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perjalanan Dinas

Sementara Kacabjari Natuna Di Tarempa Roy Huffington Harahap usai sidang mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut merupakan limpahan dari penyidik Polres Anambas.

"Di antara kegiatan yang diduga di korupsi adalah pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah yang menggunakan APBDes Matak," papar Roy.

Roy juga mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga sidang dapat berjalan lancar.

"Kami juga berpesan supaya masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara," kata Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com