NUNUKAN, KOMPAS.com – MS (54) warga Jalan RE Marthadinata, Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi akibat dugaan pelecehan terhadap saudara iparnya, bernama PF (29).
‘’Korban sedang menderita sakit, dia muntah kuning sehingga sekujur badannya lemas tidak berdaya,’’ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Siamnungkalit, Kamis (8/9/2022).
PF,kata Lusgi, merupakan warga dengan domisili luar Pulau Nunukan. Ia menumpang di rumah mertuanya sembari bolak balik ke rumah sakit untuk berobat.
Baca juga: Guru Lihat Unggahan Foto Mesra Siswinya di WhatsApp, Aksi Persetubuhan di Nunukan Terbongkar
Sementara suaminya harus terus bekerja dan tidak sempat menemaninya berobat, sehingga ia hanya bisa menitipkan istrinya pada keluarganya di Nunukan.
Tak disangka, kondisinya yang lemas dan tidak berdaya tersebut, justru kian mengenaskan akibat dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Suatu pagi di awal bulan Agustus 2022, pelaku MS menjenguk korban.
Pelaku lalu masuk ke lantai dua yang menjadi kamar korban dan menawarkan untuk memijat korban.
‘’Kondisi korban ini sebelumnya direkomendasikan dokter supaya rawat inap saja, tapi korban memilih beristirahat di rumah mertuanya,’’tambahnya.
Baca juga: Pemkab Nunukan Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 14,9 M karena Serobot Lahan Warga
Saat itu, masih pagi, sekitar pukul 06.30 Wita, dan tidak ada orang di lantai dua. Penghuni rumah semua berada di lantai satu.
MS kemudian duduk di pinggir tempat tidur korban dan langsung melakukan pijatan ke sekujur tubuh korban.
‘’Awalnya pijat kepala, begitu pindah duduk di pinggir tempat tidur, dia singkap daster korban lalu melakukan aksi tak senonoh dengan menyentuh semua bagian tubuh yang sensitif sampai alat vital korban,’’kata Lusgi.
Korban yang sedang sakit dan lemas tak mampu berteriak. Ia hanya memendam kemarahan dalam hatinya.
‘’Laporan tersebut baru kami terima saat korban sudah sembuh dari sakitnya. Rentang waktunya cukup lama karena mungkin ada pertimbangan atau bagaimana mengingat pelakunya adalah keluarga juga,’’jelasnya.
MS lalu diamankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Di hadapan petugas, ia mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan, berupa daster korban dan pakaian dalam korban.
‘’Kita jerat dengan pasal 290 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’tutup Lusgi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.