PINRANG, KOMPAS.com - Oknum polisi Bripka JS personel Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, yang kedapatan berselingkuh dengan istri orang lain terancam dipecat.
"Kini kami masih melakukan pendalaman atas kasus itu. Petugas masih mengumpulkan bukti-bukti," kata Kapolres Pinrang, Sulawesi Selatan, AKBP Roni Mustofa, pada Rabu (7/9/2022).
Roni tidak main-main dalam kasus yang menjerat anggotanya itu.
Baca juga: Oknum Polisi di Pinrang yang Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang Diperiksa Propam
Siapaun anggota Polres Pinrang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.
"Siapaun anggota kami yang melaanggar, kami akan berikan sanksi tegas," ungkap Roni Mustofa.
Bripka JS, kata Roni, bisa dikenakan sanksi mutasi paling berat diberikan sanksi etik dengan pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat.
"Pelanggaran yang dilakukan Bripka JS adalah pelanggaran etik, jika terbukti Bripka JS terancam dipecat," ujar Roni.
Baca juga: Selingkuh dengan Oknum Polisi, ER Digerebek Suaminya Sendiri
H, yang mendapati ER istrinya bersama Bripka JS dalam kamar indekos, berharap agar oknum polisi itu diberikan sanksi tegas.
"Diharapkan polisi memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran etik," ujar H.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.