Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Wartawan di Jember Dicatut sebagai Anggota Partai Politik

Kompas.com - 07/09/2022, 17:51 WIB
Bagus Supriadi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Mohammad Reza Muizzul Pasha, salah seorang wartawan radio di Jember dicatut sebagai anggota partai politik. Padahal, dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota Parpol.

Reza mengetahui NIK dirinya dicatut sebagai anggota Parpol dari temannya. Akhirnya, dia melihat website info pemilu, ternyata benar namanya dicatut oleh parpol.

“Akhirnya saya cek ternyata dicatut oleh partai Pandu Bangsa,” kata Reza pada Kompas.com Rabu (7/9/2022).

Dia mengaku tidak pernah ikut dan tidak pernah tercatat sebagai pengurus maupun anggota partai mana pun.

Akhirnya, dia melaporkan pencatutan itu pada Bawaslu Jember.

Baca juga: Begini Cara Mengecek Apakah Nama Anda Dicatut sebagai Anggota Parpol

Hasilnya Partai Pandu Bangsa yang mencatut NIK Reza sempat melakukan verifikasi di Jember. Partai itu tercatat di KPU sebagai partai baru.

Reza berharap NIK di parpol tersebut dicabut dan tidak disalahgunakan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Thobroni membenarkan menerima laporan nama NIK Reza dicatut sebagai anggota partai politik.

Dia mengimbau masyarakat jika ada yang mengalami hal yang sama untuk segera melakukan laporan. Pihak Bawaslu akan menindaklanjuti laporan penyalahgunaan NIK tersebut.

“Kalau ada yang mengalami lapor ke kami membawa KTP dan bukti screenshoot NIK yang dicatut,” tambah dia.

Baca juga: 31 Nama Warga Karawang Dicatut Parpol, dari Mahasiswa hingga Guru Honorer

Sebelumnya, Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan untuk melaporkan ke KPU apabila mengalami hal demikian.

“Jadi kami mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya kepada KPU dan nanti akan ditindaklanjuti dengan cara klarifikasi,” ujar Idham, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Idham menjelaskan, hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022.

Di mana sesuai dengan peraturan tersebut maka masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis mengenai keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu.

Baca juga: Ini Cara Lapor ke KPU jika Nama Anda Dicatut sebagai Anggota Parpol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com