Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Ikut Campur

Kompas.com - 07/09/2022, 14:42 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah narapidana kasus korupsi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa (6/9/2022).

Di antara sejumlah koruptor yang dibebaskan secara bersyarat itu, terdapat nama mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, serta mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Patrialis Akbar divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada 4 September 2017 karena terbukti terlibat dalam kasus suap impor daging.

Sementara itu, mantan Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali, juga bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.

Baca juga: Sejarah Lapas Sukamiskin, Tempat Pemerintah Belanda Penjarakan Sang Proklamator, Kini Sel untuk Koruptor

Dia divonis bersalah atas tindak korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2011-2013 dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Atas kesalahannya tersebut, Suryadharma Ali dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar pada 11 Januari 2016 lalu.

Tanggapan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa bebas bersyarat yang diberikan kepada sejumlah koruptor itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau urusan pembebasan atau penghukuman itu bukan urusan KUHP, tapi urusan kewenangan Mahkamah Agung untuk menerapkan KUHP," kata Mahfud, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Daftar 6 Koruptor yang Bebas dari Lapas Sukamiskin di Hari yang Sama, Ada Mantan Menteri hingga Bupati

Oleh sebab itu, Mahfud menjelaskan, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam persoalan tersebut.

"Itu memang ada hukumnya sendiri, membebaskan, menghukum, kemudian mendenda, dan sebagainya, itu urusan Mahkamah Agung. Jadi kita tidak boleh ikut campur," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com