JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi menemukan beberapa fakta baru setelah merekonstruksi kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua, pada Sabtu (3/9/2022).
Salah satu fakta baru yang didapat polisi adalah mengenai proses perencanaan aksi yang berkedok penjualan senjata api pada 20 Agustus 2022 atau dua hari sebelum terjadinya kasus tersebut.
"Perencanaan dilakukan di sebuah kebun di wilayah SP 1 dan perencanaan awal dilakukan oleh 12 orang, tapi pelaksanaannya 10 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: 2 Perwira TNI Jadi Tersangka Mutilasi, Pangdam: Mereka Tahu, tapi Membiarkan
Dalam proses pengungkapan, saat ini sudah ada 10 orang yang dijadikan tersangka, enam di antaranya adalah oknum anggota TNI yang bertugas di Brigif 20.
Menurut Faizal, dua orang yang ikut merencanakan tapi tidak ikut melakukan aksi juga merupakan oknum TNI di kesatuan yang sama dengan enam tersangka tersebut.
Hal ini diketahui dari hasil pembagian uang hasil rampokan yang totalnya berjumlah Rp 250 juta.
Baca juga: Pangdam Ungkap Peran 6 TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika, 2 di Antaranya Perwira
Faizal menyebut, ada perbedaan pembagian antara pelaku yang ikut merencanakan dan melakukan pembunuhan dengan yang hanya ikut merencanakan.
"Dua oknum TNI (yang ikut merencanakan) hanya terima Rp 2 juta karena hanya ikut pada perencanaan dan yang lain Rp 22 juta dan ada sisa yang rencananya mereka simpan untuk sesuatu hal," tuturnya.
Mengenai mutilasi, Faizal belum bisa memastikan apakah hal itu sudah ikut direncanakan oleh para pelaku. Namun, ia memastikan bahwa mereka sudah membuat skenario pembunuhan hingga menghilangkan barang bukti.
"Itu masih kita dalami, yang pasti rencananya sampai aksi pembunuhan. Sebelum sampai ke TKP mutilasi, beberapa barang bukti mereka buang di tempat sampah," kata Faizal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.