SEMARANG, KOMPAS.com - PT Pertamina ancam akan beri sanksi tegas berupa peringatan hingga pemutusan hubungan usaha bagi mitranya yang terbukti menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Keputusan tersebut diambil setelah Polda Jawa Tengah menangkap 66 tersangka dari 50 kasus penimbunan dan pengoplosan BBM.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Dwi Puja Ariestya memastikan akan menindak tegas mitra yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Baca juga: Harga BBM Naik, Dewan Transportasi Jakarta: Tarif Angkutan Publik Seharusnya Tak Perlu Ikut Naik
"Kita akan serahkan mitra yang terlibat penyelewengan kepada pihak kepolisian," jelasnya saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).
Untuk menghindari penimbunan BBM subsidi, pihaknya juga sudah menerapkan Standart Operasional Prosedur (SOP) kepada operator di SPBU.
"Kita sudah membatasi penjualan kepada konsumen," paparnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar membeli BBM di agen-agen resmi agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan di lapangan.
“Kami menyarankan ke semua konsumen kita membeli ke lembaga penyalur resmi Pertamina yaitu kalau kendaraan motor di SPBU kalau nelayan ke SPBU nelayan," pesannya.
Berdasarkan data Polda Jateng, sampai saat ini sudah ada 66 tersangka dari 50 kasus penimbunan dan pengoplosan BBM yang telah diamankan.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan 50 kasus tersebut terhitung mulai 1 Agustus hingga 3 September 2022 dengan daerah operasi di Jateng.
"Diamankan barang bukti 81 ton solar hingga 38 mobil tangki," jelas Luthfi.
Adapun kerugian negara dari kasus penimbunan dan pengoplosan BBM tersebut sebanyak Rp 11,1 miliar.
"Kasusnya memang ada yang menimbun dan mengoplos, kita akan lakukan tindakan tegas," ujarnya.
Baca juga: Harga BBM Naik, Cegah Penurunan Daya Beli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.