Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Tempat Penimbunan 2.400 Liter Minyak Tanah di Maluku Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/09/2022, 22:41 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - YS, wanita yang diduga menimbun 2.400 liter minyak tanah di Desa Waai, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Maluku.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya yakni GP, BAL dan RDN. Mereka diduga ikut membantu YS dalam aksi penimbunan ribuan liter minyak tanah.

“Untuk kasus penimbunan minyak tanah di Waai, tersangkanya tidak hanya YS tapi ada tiga tersangka baru yakni GP, BAL dan RDN,” kata Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Angkut 300 Liter Minyak Tanah Ilegal Tanpa Dokumen, Sopir Pikap di Bima Ditangkap Polisi

Menurut Harold, tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dan meminta keterangan YS yang lebih dulu jadi tersangka.

Keempat tersangka kini ditahan. YS mendekam di sel tahanan Polsek Pelabuhan Ambon, sedangkan tiga tersangka lain ditahan di sel tahanan Polda Maluku.

“YS ditahan di Polsek Pelabuhan Yos Sudarso tapi saat ini yang bersangkutan sedang sakit dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” ungkapnya.

YS diduga telah melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak.

Seluruh tersangka juga dijerat Pasal 55 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Adapun Pasal 55 berbunyi“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar"

“Para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, dan juga melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 pasal 18 ayat,” terang Harold.

Lebih jauh mantan Kapolres Pulau Ambon ini meminta warga yang mengetahui kasus penimbunan BBM agar dapat melapor ke polisi.

Baca juga: Gerebek Lokasi Penimbunan Minyak Tanah di Maluku Tengah, Polisi Tangkap Seorang Wanita Diduga Pemilik

“Kalau ada maysrakat yang mengetahui informasi seperti begini silahkan lapor ke kami,” pintanya.

Sebelumnya personel Ditreskrimsus Polda Maluku membongkar penimbunan 2.400 liter minyak tanah di desa Waai, kecamatan Salahutu, Maluku Tengah pada Jumat (2/9/2022).

YS yang ditangkap dalam penggerabekan itu diduga adalah pemilik tempat penimbunan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com