KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), membentuk tim gabungan untuk menangani perkara dugaan pembunuhan oleh Erik B Mella terhadap istrinya, Linda Brand.
Erik B Mella saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah (Setda) NTT.
"Ini adalah cara Tuhan menunjukkan kepada Kapolda NTT bahwa ada perkara yang ditangani oleh Polresta Kupang Kota yang belum tuntas yang seharusnya perkara tersebut menjadi atensi Polresta dan Polda," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Pencarian 6 Warga Hilang di Perairan NTT, Tim SAR Koordinasi dengan Pemerintah Timor Leste
Sebelumnya, Polda NTT telah melakukan gelar perkara atas kasus yang tak kunjung tuntas itu. Gelar perkara atau ekspos perkara yang dilakukan pada Rabu (31/8/2022) itu menghasilkan sejumlah catatan.
Yakni, penanganan awal kasus itu kurang optimal sehingga berimbas pada penyelesaiannya. Kemudian, sudah ada penetapan tersangka dan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan tapi masih ditolak.
Baca juga: Puluhan Hektare Sawah Tadah Hujan di Reroroja NTT Terancam Gagal Panen, Ini Penyebabnya
Secara teknis dan taktis, kata Ariasandy, Kapolda NTT sudah memberikan arahan jelas dan tegas, khususnya kepada para penyidik Polresta Kupang Kota agar mengutamakan penanganan perkara menggunakan criminal scientific investigation.
"Bahwa sebuah proses hukum khususnya penanganan perkara harus memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum," ujar Ariasandy.
Kapolda, lanjut dia, berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini dengan membentuk tim gabungan yang melibatkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
"Dalam hal penanganan perkara, penyidik dituntut agar lebih profesional dan transparan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum," kata Ariasandy.
Untuk diketahui, Erik B Mella menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, Linda Brand, meninggal dunia pada 2013.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh pihak Polresta Kupang Kota, Erik ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019. Namun, dia tidak ditahan karena ada permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.