Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bengkulu Tangkap 13 Pemilik Satwa Dilindungi, dari Elang Brontok, Landak Jawa, hingga Buaya Diamankan

Kompas.com - 30/08/2022, 14:34 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Dalam operasi Wanalaga 2022, Polda Bengkulu menangkap 13 tersangka yang memiliki satwa dilindungi. Selain menangkap ke-13 tersangka, polisi juga mengamankan belasan satwa dilindungi, mulai dari elang brontok, landak jawa, hingga buaya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno menjelaskan, operasi Wanalaga 2022 ini dilakukan bersama dengan instansi terkait dan petugas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/8/2022), Operasi Wanalaga 2022 menyasar penanggulangan tindak pidana bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam di tengah pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Cenderawasih Dijual Rp 20 Juta, Binturong Rp 40 Juta

"Operasi dilakukan 22 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2022 dengan mengedepankan tindakan penegakan hukum yang didukung dengan tindakan intelijen, serta tindakan preemtif dan preventif guna mengamankan dan menyelamatkan kekayaan hasil hutan dalam rangka pelestarian alam hutan telah berhasil mengungkap 29 kasus," kata Sudarno.

Adapun belasan satwa dilindungi yang diamankan adalah:

  • 1 ekor burung elang brontok
  • 3 ekor burung cicak daun besar
  • 1 ekor burung ekek tayongan,
  • 2 ekor burung pleci kacamata
  • 1 buah obsetan kepala rusa ukuran besar
  • 1 pasang tanduk rusa
  • 2 ekor landak jawa
  • 1 ekor burung elang hitam
  • 1 ekor buaya

"Satwa dilindungi tersebut berada dalam katagori langka dan atau diambang kepunahan," ungkap Sudarno.

Selain itu, pihaknya juga menyita 11 kubik kayu dilindungi. 

Baca juga: 8 Satwa Dilindungi Dilepaskan ke Suaka Margasatwa Dangku di Sumsel

Para tersangka terancam pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar dan UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lukisan 'Go Green Taruparwa' Karya Sam Sianata akan Dilelang Rp 1 Triliun di Luar Negeri

Lukisan "Go Green Taruparwa" Karya Sam Sianata akan Dilelang Rp 1 Triliun di Luar Negeri

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Ambon untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Ambon untuk Lebaran 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Regional
Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Regional
Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Regional
Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Regional
Piknik ke Pantai Glagah, Seorang Anak Tewas Tenggelam

Piknik ke Pantai Glagah, Seorang Anak Tewas Tenggelam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com