BENGKULU, KOMPAS.com - Dalam operasi Wanalaga 2022, Polda Bengkulu menangkap 13 tersangka yang memiliki satwa dilindungi. Selain menangkap ke-13 tersangka, polisi juga mengamankan belasan satwa dilindungi, mulai dari elang brontok, landak jawa, hingga buaya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno menjelaskan, operasi Wanalaga 2022 ini dilakukan bersama dengan instansi terkait dan petugas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/8/2022), Operasi Wanalaga 2022 menyasar penanggulangan tindak pidana bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam di tengah pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polda Bengkulu.
"Operasi dilakukan 22 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2022 dengan mengedepankan tindakan penegakan hukum yang didukung dengan tindakan intelijen, serta tindakan preemtif dan preventif guna mengamankan dan menyelamatkan kekayaan hasil hutan dalam rangka pelestarian alam hutan telah berhasil mengungkap 29 kasus," kata Sudarno.
Adapun belasan satwa dilindungi yang diamankan adalah:
"Satwa dilindungi tersebut berada dalam katagori langka dan atau diambang kepunahan," ungkap Sudarno.
Selain itu, pihaknya juga menyita 11 kubik kayu dilindungi.
Baca juga: 8 Satwa Dilindungi Dilepaskan ke Suaka Margasatwa Dangku di Sumsel
Para tersangka terancam pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar dan UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.