BANJARBARU, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap petugas Polsek Liang Anggang atas kepemilikan 28 paket sabu.
Pelaku berinisial F (31) ditangkap di rumahnya pada Sabtu (27/8/2022) saat petugas menerima informasi bahwa dirinya kerap bertransaksi sabu di lingkungan masyarakat.
Baca juga: Modal KTA Palsu, Anggota BNN Gadungan Tepergok Bawa Sabu di Sumsel
Benar saja, saat petugas menggeledah rumahnya, F berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan 28 paket sabu di boks kacamata.
"28 paket sabu berhasil kita amankan, selain itu ada uang hasil penjualan sabu dan tempat kacamata serta barang bukti lainnya," ujar Kepala Seksi Humas Polsek Liang Anggang, Aipda Kardi Gunadi dalam keterangan yang diterima, Senin (29/8/2022) malam.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan sabu dari seseorang dengan cara membeli. Sabu yang dibelinya kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.
"Dia membeli dan menjual kembali. Hasil penjualan sabu tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu, BNNK Sumenep Tangkap 3 Pelaku
Kardi menambahkan, pelaku sudah mengedarkan sabu selama 4 bulan terakhir. Selama 4 bulan itu, pelaku sudah tiga kali membeli sabu untuk di jual kembali.
"Pertama kali bulan Mei 2022 membeli 2,5 gram seharga Rp 1,7 juta. Lalu, pertengahan Juli 2022 dan 24 Agustus 2022 dengan berat dan harga yang sama,” jelasnya.
Petugas Polsek Liang Anggang kini memburu pemasok tempat pelaku membeli sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.