MIMIKA, KOMPAS.com- Enam orang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan empat orang warga sipil di Mimika, Papua ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berkomplot melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang di Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua demi menguasai uang Rp 250 juta.
Baca juga: Kronologi 4 Orang Dimutilasi di Timika, 6 Oknum TNI Terlibat, Pura-pura Jual Senjata Api Rp 250 Juta
Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Inf Teguh Muji Angkasa menjelaskan, ada enam oknum prajurit yang terlibat kasus tersebut.
Beberapa di antara mereka adalah perwira.
Keenam prajurit itu yakni Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.
Para prajurit berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad.
"Kami TNI AD berkomitmen hukum harus ditegakkan, bila keterlibatan prajurit terbukti, kami akan memberikan sanksi yang tegas kepada prajurit sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku," tandas Teguh.
Baca juga: Potongan Jasad Korban Mutilasi di Timika Kembali Ditemukan, Total Sudah 3 Orang
Pada Senin (29/8/2022) siang, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo menegaskan, enam orang prajurit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," kata dia.
Baca juga: Potongan Jasad Korban Mutilasi di Timika Kembali Ditemukan, Total Sudah 3 Orang