Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacar Diduga Dilecehkan Jadi Motif Mahasiswa UIN Surakarta Aniaya Teman Sendiri

Kompas.com - 30/08/2022, 05:33 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Tersangka SA nekat menganiaya korban AFS bersama dengan dua orang temannya diduga karena dendam.

Tersangka dan korban merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta di Sukoharjo, Jawa Tengah.

SA mengatakan, dirinya merasa emosi setelah mengetahui pacarnya ADP diduga dilecehkan oleh korban.

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan yang Seret 3 Mahasiswa UIN Surakarta Jadi Tersangka

"Saya emosi saat itu menggebu-gebu jadi saya melakukan itu (penganiayaan). Karena pacar saya dilecehkan (korban)," katanya dalam pers rilis kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan di Mapolsek Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).

Tersangka SA menganiaya korban tidak sendirian. Ia dibantu dengan dua orang temannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ZA dan MJ.

Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta menyampaikan, motif tersangka menganiayaan korban diduga karena dendam. Tersangka tidak terima pacarnya dilecehkan korban.

"Kejadian itu dipicu oleh dendam. Karena pacarnya (tersangka) menurut dugaan dia telah dilecehkan korban," ungkap dia.

Korban dianiaya tersangka bersama dua temannya di lingkungan Kampus UIN Surakarta. Korban dipukul menggunakan tongkat dan lipatan kertas.

Korban juga ditendang oleh tersangka serta diminta untuk meminum air kloset yang diambil tersangka dengan menggunakan sandal.

Baca juga: Terlibat Kasus Dugaan Penganiayaan, 3 Mahasiswa UIN Surakarta Ditetapkan Tersangka

Mulyanta menambahkan akan memeriksa ADP pacar tersangka karena telah membuat terjadinya kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

"Jadi semua itu bermula kejadian karena mungkin ADP mengadu atau membuat kata-kata yang membuat pacarnya (tersangka SA) marah sehingga bisa timbul melakukan hal-hal yang melanggar hukum," ungkap Mulyanta.

Mengenai apakah ADP juga akan ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih terus mendalami. Saat ini pacar tersangka tersebut masih berstatus saksi.

"Itu masih kita dalami apakah bisa masuk pasal yang lain atau tidak," terang dia.

Baca juga: Fakta Video Mahasiswa UIN Jember Joget Ojo Dibandingke di Masjid, Panitia: Kami Lakukan Penertiban Tegas

Terpisah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, masih menunggu keputusan hukum terkait nasib ketiga mahasiswanya yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

"Kita tetap wait and see menunggu keputusan hukum. Biar proses berjalan dulu," katanya.

Pihaknya juga masih akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan ketiga mahasiswa itu. Hal ini untuk menentukan mereka masih bisa meneruskan studinya atau tidak.

"Sanksi itu ada tiga. Sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat. Kalau mau men-DO harus dirapatkan dulu oleh dewan kode etik. Ini masuk sanksi yang mana gitu. Itu tidak hanya mahasiswa, ada alumni juga," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com