SUKOHARJO, KOMPAS.com - Tersangka SA nekat menganiaya korban AFS bersama dengan dua orang temannya diduga karena dendam.
Tersangka dan korban merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta di Sukoharjo, Jawa Tengah.
SA mengatakan, dirinya merasa emosi setelah mengetahui pacarnya ADP diduga dilecehkan oleh korban.
Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan yang Seret 3 Mahasiswa UIN Surakarta Jadi Tersangka
"Saya emosi saat itu menggebu-gebu jadi saya melakukan itu (penganiayaan). Karena pacar saya dilecehkan (korban)," katanya dalam pers rilis kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan di Mapolsek Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).
Tersangka SA menganiaya korban tidak sendirian. Ia dibantu dengan dua orang temannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ZA dan MJ.
Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta menyampaikan, motif tersangka menganiayaan korban diduga karena dendam. Tersangka tidak terima pacarnya dilecehkan korban.
"Kejadian itu dipicu oleh dendam. Karena pacarnya (tersangka) menurut dugaan dia telah dilecehkan korban," ungkap dia.
Korban dianiaya tersangka bersama dua temannya di lingkungan Kampus UIN Surakarta. Korban dipukul menggunakan tongkat dan lipatan kertas.
Korban juga ditendang oleh tersangka serta diminta untuk meminum air kloset yang diambil tersangka dengan menggunakan sandal.
Baca juga: Terlibat Kasus Dugaan Penganiayaan, 3 Mahasiswa UIN Surakarta Ditetapkan Tersangka
Mulyanta menambahkan akan memeriksa ADP pacar tersangka karena telah membuat terjadinya kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
"Jadi semua itu bermula kejadian karena mungkin ADP mengadu atau membuat kata-kata yang membuat pacarnya (tersangka SA) marah sehingga bisa timbul melakukan hal-hal yang melanggar hukum," ungkap Mulyanta.
Mengenai apakah ADP juga akan ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih terus mendalami. Saat ini pacar tersangka tersebut masih berstatus saksi.
"Itu masih kita dalami apakah bisa masuk pasal yang lain atau tidak," terang dia.
Terpisah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, masih menunggu keputusan hukum terkait nasib ketiga mahasiswanya yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
"Kita tetap wait and see menunggu keputusan hukum. Biar proses berjalan dulu," katanya.
Pihaknya juga masih akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan ketiga mahasiswa itu. Hal ini untuk menentukan mereka masih bisa meneruskan studinya atau tidak.
"Sanksi itu ada tiga. Sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat. Kalau mau men-DO harus dirapatkan dulu oleh dewan kode etik. Ini masuk sanksi yang mana gitu. Itu tidak hanya mahasiswa, ada alumni juga," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.