Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 30 Agustus, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Kompas.com - 29/08/2022, 10:33 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi


PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas diwajibkan telah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Sedangkan bagi pelanggan usia 6-17 tahun diwajibkan telah vaksinasi kedua. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan mulai Selasa (30/8/2022).

Hal itu disampaikan Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat melalui keterangan resmi, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Alat Rusak, Pemasangan Jembatan Rel Kereta Api di Atas Jalan Trans-Sulsel di Maros Ditunda

Daniel mengatakan, sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

Menurut Daniel, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 per tanggal 26 Agustus 2022.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Daniel.

Daniel mengatakan, saat ini adalah masa sosialisasi. Masyarakat diminta memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA jarak jauh," kata Daniel.

Adapun di wilayah Daop 5 Purwokerto untuk layanan vaksinasi di antaranya di Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, dan Klinik Mediska Kutoarjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com