ENDE, KOMPAS.com - Dua karyawan perusahaan berinisial ST dan GR ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, NTT, karena diduga merekrut pekerja di bawah umur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, kedua pelaku bekerja di salah satu perusahaan di Tangerang.
"Keduanya ditugaskan merekrut tenaga kerja di NTT untuk bekerja di Jakarta," ujar Yance saat konferensi pers di Mapolres Ende, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi, Sopir Angkot di NTT: Tarif Penumpang Ikut Naik
Namun, jelas Yance, saat proses perekrutan, kedua tersangka memperlakukan calon pekerja secara tidak manusiawi.
"Korban yang berhasil direkrut dibawa pakai pikap dari desa menuju kota, lalu dipindahkan ke ekspedisi untuk dikirim ke Jakarta. Para korban diperlakukan seperti barang saja,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, tersangka juga memanipulasi umur korban. Keduanya merekrut anak dibawa umur dan mengiming-imingi uang sebesar lebih dari Rp 1 juta.
Baca juga: Bandar Judi Kupon Putih di Manggarai NTT Ditangkap Saat Merekap Angka di Dapur Rumahnya
Keluarga korban yang mendengar informasi tersebut berusaha mencari anak mereka dan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Setelah mendapat laporan aparat bergerak cepat melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku 30 April 2022," ujarnya.
Baca juga: 34 Istri di Ende Gugat Cerai Suami, Rata-rata Faktor Ekonomi dan Orang Ketiga