KOMPAS.com - Dua anak buah kapal (ABK) diamankan personel Pangkalan Angkatan Laut Semarang di perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. ABK dari Kalimantan Tengah tersebut diduga menyelundupkan puluhan burung cucak ijo dan kapas tembak yang dilindungi tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan upaya penyelundupan puluhan burung itu bermula dari informasi terkait adanya kapal yang mengangkut muatan ilegal di sekitar perairan Tanjung Emas Semarang.
Petugas pun memeriksa sebuah kapal bermuatan crude palm oil (CPO) yang berada di sekitar perairan Tanjung Emas Semarang.
"Dari pemeriksaan didapati sekitar 50 ekor burung yang masuk dalam kategori dilindungi di dalam sejumlah kardus," kata Perwira Pelaksana Pangkalan Angkatan Laut Semarang Letkol Yudhi Hermawan di Semarang, Rabu (24/8/2022), seperti dilansir Antara.
berinisial SK dan R itu tidak memiliki dokumen terkait keberadaan puluhan burung tersebut. Temuan ini selanjutnya diteruskan ke Balai Karantina Pertanian Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang Turhadi menjelaskan burung cucak ijo masuk dalam klasifikasi satwa dilindungi. Sementara kapas tembak merupakan satwa liar.
"Harus ada kelengkapan dokumen untuk kepemilikan satwa yang dilindungi semacam ini," katanya.
Kedua pelaku, lanjut dia, akan dijerat dengan Undang-Undang 5 tahun 1994 Tentang Keanekaragaman Hayati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.