MANADO, KOMPAS.com - Lima pria di Tomohon, Sulawesi Utara, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Sebelum dicabuli secara bergantian, korban diajak pesta minum minuman keras (miras).
Aksi pencabulan itu terjadi di Kecamatan Tomohon Utara, Tomohon, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Kabupaten Bandung Bakal Dihentikan
"Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AK (20), VL (19), CR (16), VL (17) dan JM (25). Mereka diamankan di tempat berbeda di sekitar Kecamatan Tomohon Utara, beberapa saat setelah kejadian," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (24/8/2022).
Jules menjelaskan, aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah salah satu terduga pelaku, yang diawali dengan pesta miras bersama.
"Saat itu korban diajak untuk ikut pesta miras bersama di rumah AK. Di saat sudah mabuk, korban lantas diduga dicabuli secara bergantian oleh para terduga pelaku. Setelah itu korban dibiarkan di teras rumahnya AK dalam kondisi lemas," jelasnya.
Baca juga: Resah Ada Dugaan Pencabulan di Kabupaten Bandung, Warga Minta Majelis Berhenti Beroperasi
Tak lama kemudian datang ayah korban dan membawa korban yang sudah lemas tak berdaya pulang ke rumah.
"Dalam perjalanan pulang, korban meceritakan semua kejadian kepada ayahnya. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon," kata Jules.
"Kini kelima pemuda tersebut sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.