Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Seks Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel usai Ditusuk 7 Kali oleh Pelanggan

Kompas.com - 24/08/2022, 19:26 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial MM harus kehilangan nyawa setelah dibunuh oleh pemuda berinisial NAR (19) di Kota Jayapura, Papua.

Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah kamar hotel pada Senin (22/8/2022).

Baca juga: Seorang Pekerja Seks di Papua Dibunuh, Pelaku Tak Sanggup Membayar Korban

Kronologi peristiwa

Bermula saat korban yang merupakan seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) dikontak oleh pelaku.

Saat itu pelaku telah menyepakati harga transaksi senilai Rp 500.000.

Setelah janjian di hotel yang berada di pusat kota, pelaku menghampiri korban.

Namun, saat bertemu, korban meminta uang terlebih dulu kepada pelaku.

Lantaran pelaku hanya membawa uang Rp 100.000, permintaan tersebut tak bisa dipenuhi.

Kemudian, pelaku yang saat itu membawa pisau langsung menusuk korban sebanyak tujuh kali.

Setelah itu, pelaku pun kabur meninggalkan korban dalam kondisi sudah tak berdaya.

Baca juga: Penanganan Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Dituding Penuh Rekayasa, Kapolres: Demi Allah Kami Tidak Pernah Main-Main, Ini Nyawa

Pelaku ditangkap

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku sehari setelah peristiwa itu terjadi.

"Pelaku (NAR) ditangkap kurang dari satu hari di rumahnya sendiri," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Rabu (24/8/2022).

Dia mengungkapkan, saat kejadian pelaku dalam keadaan tidak sadar setelah mengonsumsi narkotika jenis ganja.

"Kemudian pelaku menganiaya korban dengan tujuh tusukan dan kemudian kabur," tutur Victor.

Saat ditemukan, posisi korban tersungkur dan sudah tewas mengenaskan dengan tujuh tusukan.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku hanya memiliki uang Rp 100.000. Dia juga telah sengaja membawa sebuah pisau.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Pembunuhan berencana

Atas perbuatannya, pelaku kan dikenakaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP karena melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian.

Pelaku terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati.

Sumber : Kompas.com (Penulis Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com