Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kurir Sabu Ditangkap di Tempat Pangkas Rambut Wonogiri

Kompas.com - 24/08/2022, 09:15 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Wonogiri menangkap MIG (21) alias Gagap, warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Pria itu ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. 

MIG ditangkap di sebuah tempat pangkas rambut di Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto yang dikonfirmasi Selasa (23/8/2022) menyatakan tersangka MIG ditangkap di tempat pangkas rambut Jumat (19/8/2022) lalu.

Baca juga: 4 Hal Soal Penangkapan Kapolsek Sukodono, Positif Sabu-sabu hingga Pernah Jabat Kanit Narkoba Polres Sidoarjo

“Tersangka kami tangkap di sebuah barbershop di Pokoh,” kata Dydit.

Dydit mengungkapkan penangkapan tersangka MIG bermula saat polisi mendapatkan informasi sejumlah pemuda bertingkah mencurigakan. Para pemuda itu diduga usai menenggak minuman keras di tempat pangkas rambut wilayah Pokoh, Kelurahan Wonoboyo.

Mendapatkan informasi tersebut, tim turun ke lokasi mengecek kebenarannya.

“Saat kami tanyai identitasnya, tim kami mencurigai paras dan gestur remaja itu tampak dalam pengaruh narkoba. Setelah seisi kios digeledah, kecurigaan itu benar adanya. Kami menemukan barang bukti berupa tiga plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,29 gram, dua alat hisap bong yang sudah dimodifikasi, tiga pipet kaca, dua potongan sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, dan satu buah alat timbangan merek camry,” jelasnya.

Tak hanya itu, polisi juga mendapati satu korek api, satu kemasan plastik kecil, dan tiga plastik kecil yang diduga bekas wadah sabu-sabu. Saat diperiksa polisi, tersangka MIG mengaku seluruh barang yang ditemukan polisi itu adalah miliknya.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti milik tersangka MIG berupa dompet berwarna cokelat, dua telepon genggam bermerek Iphone XS Max warna hitam, serta satu unit mobil Agya warna merah.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka, kata Dydit, peran MIG dalam kasus ini sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka MIG dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman sesuai pasal itu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Selain itu dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com