Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Profesor B Tersangka Pelecehan Mahasiswi Mangkir dari Panggilan Polisi

Kompas.com - 22/08/2022, 23:14 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com – Guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari inisial B mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya inisial R (20).

Penyidik kepolisian resor kota (Polresta) Kendari telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Profesor B, hari ini Senin (22/8/2022), namun yang bersangkutan tak memenuhi undangan pemeriksaan karena alasan sakit.

Kepala Satuan (kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Fitrayadi membenarkan hal itu.

"Namun tersangka Prof B tidak enak badan, sesuai pemberitahuan dari kuasa hukumnya bahwa Profesor hari ini tidak bisa hadir undangan pemeriksaan," kata AKP Fitrayadi, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Guru Besar UHO Kendari Akan Diperiksa Senin Depan

Untuk itu, lanjut Fitrayadi, pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka prof B besok, Selasa (23/8/2022) untuk menghadiri pemeriksaan pada Kamis (25/8/2022) mendatang.

Masih kata Fitrayadi, melalui kuasa hukumnya, guru besar UHO Kendari itu berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan setelah kondisi kesehatan kliennya membaik.

"Kuasa hukumnya mengatakan Insya Allah akan menghadiri pemanggilan setelah kondisi beliau sehat," terangnya.

Fitrayadi menambahkan, pemanggilan kepada Profesor B untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, Prof B telah diperiksa penyidik Polresta Kendari sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

" Jadwalnya hari ini Prof B seharusnya diperiksa sesuai statusnya sebagai tersangka untuk pertama, karena tidak hadir kita layangkan lagi pemanggilan kedua," ujarnya.

Baca juga: Dosen UHO Kendari Diduga Melecehkan Mahasiswi, Rektor Jamin Keberlanjutan Kuliah Korban

Sebelumnya, Guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari inisial B, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada mahasiswinya inisial RA (20) oleh kepolisian resor kota (Polresta) Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, penetapan tersangka terhadap Prof B itu berdasarkan alat bukti yang cukup yang dimiliki penyidik.

“Dari hasil penyelidikan, penyidikan, interogasi dan olah TKP, tim satuan Reskrim Polresta Kendari memutuskan satu orang tersangka (Prof B) sebagai tersangka kemarin 18 Agustus 2022," ungkap Eka kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Prof B, lanjutnya, terbukti telah melanggar Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com