YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terungkap meminta hadiah ulang tahun ke-55 kepada Oon Nusihono, yang saat itu menjabat sebagai Vice President PT Summarecon.
Fakta tersebut tersaji dalam sidang perdana kasus suap apartemen Royal Kedhaton, yang digelar pada Senin (22/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prasetyono menuturkan, pada 2017, Oon mendapat perintah dari beberapa pihak.
Baca juga: Oon Nusihono Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta dengan Uang, Mobil, dan Sepeda
Di antaranya Sharif Benyamin sebagai Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk, dan Herman Nagaria sebagai Direktur Property Development PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam perintah mereka, Oon diminta membantu Dandan Jaya Kartika sebagai Direktur PT Java Orient Properti untuk turun langsung mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Kota Yogyakarta.
Atas perintah tersebut, terdakwa Oon Nusihono dan Dandan Jaya memperkenalkan diri atau kula nuwun dengan wali kota Yogyakarta, yang saat itu dijabat Haryadi Suyuti.
Dalam pertemuan dengan Haryadi itu, Oon menyampaikan maksud hendak mendirikan apartemen di Kota Gudeg.
Tepatnya di Jalan Gandekan Lor, No 28 RT 049-051/RW 013, Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen. Saat itu, Oon minta dimudahkan dalam penerbitan izin IMB.
"Saat bertemu, Haryadi meminta kepada Dandan mempersiapkan presentasi kepada kepala dinas terkait," ujarnya, Senin (22/8/2022).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta
Lalu pada awal 2019, mereka bertiga ketemu kembali di salah satu restoran. Saat pertemuan itu, Oon meminta supaya Haryadi mempermudah penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton. Permintaan itu lantas disanggupi oleh Haryadi Suyuti.
Oon kemudian bertemu Dandan untuk membahas pengurusan IMB. Saat itulah, Dandan mengusulkan supaya memberikan uang kepada Haryadi dalam dua tahap.
Tahap pertama adalah sebelum IMB terbit, dan kedua setelah izin bangunannya terbit. Selanjutnya, terdakwa melaporkan dan mengajukan permintaan anggaran kepada Sharif Benyamin sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar, tak lebih dari Rp 2 miliar.
Lalu pada 7 Februari 2019, Dandan menghubungi Haryadi terkait kapan dapat dilakukan presentasi pembangunan apartemen oleh PT Java Orient Properti di Kantor Wali Kota Yogyakarta.
"Ass.wr.wb, Dimas Dandan, saya mhn maaf yg sebesar-besarnya presentasi teman2 blm bisa minggu ini, dikarenakan saya perlu medical cek up & follow up, tapi saya pastikan minggu depan ini, mekaten Dimas, ngapunten njih (maaf ya), salam-hs," ucap Rudi membacakan pesan WhatsApp Haryadi.
"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang (mohon maaf besok) Sabtu 9 pebruari, kencone njenengan sing jenenge HS (temanmu yang bernama HS) milad ke-55 thn," lanjut Rudi.
Baca juga: Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Amankan Dokumen Dugaan Aliran Dana Suap Wali Kota Yogyakarta