NUNUKAN, Kompas.com – Budi daya rumput laut di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi komoditi paling bergengsi di perbatasan Indonesia-Malaysia. Harga rumput laut kering bahkan mencapai harga tertinggi Rp 42.000 per Kg.
Sayangnya, harga tinggi belum diikuti jaminan mutu dan antisipasi limbah botol bekas pelampung yang dihasilkan.
Merespons persoalan ini, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Irfan mengatakan limbah tersebut, menjadi salah satu faktor pencemaran laut dan berbahaya bagi ekosistem. Hanya saja, Pemkab Nunukan belum memiliki solusi untuk penanggulangan.
"Kita butuh sarana prasarana. Di darat saja kami banyak kendala dan masalahnya cukup komplek. Di laut kami belum bisa menanganinya. Kalau ada ke arah situ, tentu ada perahu, jaring dan fasilitas lainnya,’’ ujar Irfan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Bank Sampah di Kulon Progo ini Suplai Plastik Kresek untuk Bikin Aspal
Dalam sehari, masyarakat Nunukan menghasilkan sampah rumah tangga sekitar 13 sampai 16 ton. Sementara untuk sampah yang dihasilkan dari botol bekas pelampung rumput laut, lebih banyak di sekitar pesisir. Selain itu ada juga sedikit sampah yang hanyut ke tengah laut.
‘’Kami berharap ada kesadaran masyarakat untuk membuang sampah di tempatnya, dan turut menjaga lingkungan,’’ lanjutnya.
Sejauh ini, Irfan mengakui baru merumuskan formula untuk penanggulangan sampah di pesisir laut. Tahun 2022 ini, ada insentif pengurangan sampah Rp 1,2 miliar yang dialokasikan di sarana prasarana.
"Kita akan turun lapangan, melibatkan para pemulung dan pengelola bank sampah, bagaimana solusi pengurangan sampah di laut. Kita akan terus lakukan sosialisasi dan edukasi,’’ kata Irfan.
Terpisah, Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Nunukan, Suhadi mengakui persoalan sampah di lautan perlu penanganan serius.
Permasalahan rumput laut menjadi hal dilematis. Meski menjadi komoditi andalan yang menyejahterakan masyarakat Nunukan, tapi budi daya ini tidak berizin. Di samping itu, tidak ada pengawasan melekat.
Imbasnya, pembudi daya seakan bebas menambahkan bentangan di jalur-jalur kapal, yang berpotensi memicu konflik sosial dengan bisnis perhubungan.
‘’Masalahnya OSS (online single submision) ada di pusat, dan rekomendasi perizinan ada di provinsi. Kabupaten sudah membuat sebuah pemetaan dan inventarisasi yang dilaporkan sebagai potensi konflik, sumber masalah dan usulan solusi. Tapi itu semua eksekusinya oleh DKP Provinsi. Sayangnya DKP Provinsi selalu PHP (pemberi harapan palsu),’’ keluh Suhadi.
Dari pendataan yang dilakukan DKP Kabupaten Nunukan, para pembudi daya rumput laut, menghasilkan 25 ton limbah botol bekas sekali siklus panen.
Dia mengatakan para pengusaha seharusnya memikirkan sampah yang dihasilkan dari budi daya rumput laut. Sehingga tidak semata berkutat pada kualitas kekeringan dan harga.
Apalagi, sektor rumput laut Nunukan tidak ada keharusan untuk pembayaran retribusi.