KUPANG, KOMPAS.com - Lima orang tersangka penganiaya DN alias Daud, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibebaskan sementara. Sebelumnya, mereka ditahan di Markas Kepolisian Sektor Maulafa.
Kepala Kepolisian Sektor Maulafa, Kompol Anthonius Mengga mengatakan, lima tersangka tersebut yakni Yopi Timtole dan adiknya, Yesaya Timtole. Selain itu juga ada Marsel Suni, Afred Suni dan Norket Suni.
Menurut Antonius, penangguhan penahanan itu dilakukan penyidik karena berbagai pertimbangan. Di antaranya, atas permintaan dari istri para tersangka dengan alasan tersangka sebagai tulang punggung keluarga dan harus menafkahi istri dan anak-anak yang masih balita.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Pukul 4 Siswa di NTT, Bermula Korban Ribut Saat Upacara Penurunan Bendera
Pertimbangan lainnya karena tidak ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, pertimbangan dari segi keamanan dan ketertiban masyarakat, untuk meredam emosional keluarga para tersangka agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum terhadap korban dan keluarganya.
Baca juga: Kepala Desa di Alor NTT Aniaya Warga, Diduga Kesal Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi
"Karena terjadinya kasus pengeroyokan berawal dari ulah korban sendiri, kemudian korban dan keluarganya yang tinggal di lingkungan keluarga besar para tersangka memungkinkan terjadi masalah lain lagi," ujar Antonius.
Meski begitu, para tersangka dikenai wajib lapor sesuai waktu yang ditentukan penyidik dan proses hukum masih terus dijalankan.
Sebelumnya diberitakan, DN alias Daud, warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban penganiayaan.
Pria yang diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Dinas Sosial Kota Kupang dianiaya warga karena nekat membuat keributan di dalam rumah tetangganya.
"Kejadiannya hari Selasa 12 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 Wita," ujar Kapolsek Maulafa Kompol Anthonius Mengga kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.