KOMPAS.com - Pemuda asal Trenggalek, Jawa Timur, BF (24), menjadi tersangka kasus pencurian dan penjambretan di Mapolres Trenggalek, Kamis (18/8/2022), usai mencuri sepeda motor dan menjambret pengguna jalan.
Dua aksi ini dilakukan BF dalam rentang tiga hari. Setelah mencuri, ia menjambret seorang warga pada Sabtu (13/08/2022).
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian berhasil menangkap BF di Desa/Kecamatan Durenan.
Ini bukanlah aksi kriminal pertama bagi BF. Sebelumnya, BF telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Ini berarti BF akan menjalani hukuman ketiganya dalam rentang waktu lima tahun terakhir.
Baca juga: Residivis Pencurian Rumah Kosong di Malang Kembali Berulah, Perhiasan Senilai Rp 60 Juta Digondol
Diwartakan oleh jabar.tribunnews.com, Kamis (18/08/2022), BF pertama kali melakukan aksi pencurian ponsel pada tahun 2017. Ia divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Setelah bebas, BF kembali menjadi tersangka dua kasus kejahatan pada tahun 2019, yakni kasus penadah kendaraan curian dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan kasus pencurian dengan kekerasan dengan vonis 1 tahun penjara.
Kali ini, BF pun kembali ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e Subsider 362 KUHP.
BF mengaku bahwa alasannya melakukan aksi kejahatan adalah karena sudah tidak mempunyai tempat tinggal.
Tak hanya itu, BF juga mengaku bahwa ia sudah tidak mempunyai pekerjaan.
Baca juga: Marak Pencurian Bendera Merah Putih di Klaten, Polisi: Sudah Diganti yang Baru
Selain itu, pria asal Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, ini mengatakan bahwa kedua orangtuanya pun tidak lagi mengurusinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.