BENGKULU, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial LA (35) karena diduga membuat laporan palsu telah menjadi korban perampokan.
LA merupakan warga Kecamatan Kayu Kunyit, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu Selatan Iptu Fajri Ameli Putra Chaniago menyebutkan, laporan palsu itu dibuat pada 14 Juni 2022.
Baca juga: Briptu Kurniadi Otaki Pembobolan ATM di Lubuklinggau, Sempat Buat Laporan Palsu, CCTV Disemprot Cat
Kala itu, LA mengaku ditodong dua orang di tengah jalan yang kemudian mengambil uangnya.
Dalam laporannya, perempuan itu juga menyatakan kalung, gelang, dan cincin emasnya turut dibawa kabur.
Saat membuat laporan polisi, LA mengklaim kerugian akibat perampokan yang dialami mencapai Rp 32 Juta.
Setelah mendapat laporan itu, polisi memulai penyelidikan.
Baca juga: Pria Ini Buat Laporan Palsu, Mengaku Jadi Korban Begal, Ternyata untuk Cari Perhatian Keluarga
Namun, ada kejanggalan yang ditemukan polisi. Ponsel milik LA yang dilaporkan hilang akibat perampokan, ditemukan di salah satu konter.