Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba 139,2 Gram Diamankan di Semarang, Ada Residivis dan Anak di Bawah Umur Ikut Kena Ciduk

Kompas.com - 16/08/2022, 19:02 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polrestabes Semarang menangkap 16 pelaku pengedar dan pengguna narkob jenis sabu. Barang bukti seberat 139,2 gram telah diamankan oleh polisi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto mengatakan, para pelaku ditangkap selama awal hingga pertengahan Agustus 2022.

"Ada 16 pelaku yang sudah kita amankan," jelasnya kepada awak media di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang, Diringkus di Basemen Apartemen, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Dari ratusan gram sabu tersebut, polisi menangkap 16 orang pelaku dari sepuluh kasus peredaran narkotika, dan satu psikotropika.

"Sebanyak 12 pengedar dan empat pengguna kami tangkap," kata Edy.

Dari 16 pelaku yang telah diamankan oleh polisi, terdapat dua residivis dan satu anak di bawah umur yang kedapatan terlibat dalam kasus tersebut.

"Ada dua residivis dan satu anak di bawah umur. Yang anak di bawah umur itu akan mendapatkan hukuman yang serupa dengan pelaku yang lain," lanjutnya.

Kompas Video Nia Ramadhani Ungkap Alasannya Gunakan Sabu.

Berdasarkan pemeriksaan, rata-rata pelaku baik pengedar dan pengguna merupakan pekerja dan siswa yang diketahui tak selesai sekolah. "Rata-rata memang pekerja atau drop out," imbuhnya.

Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sembilan unit sepeda motor, 16 buah ponsel, dan uang tunai senilai Rp 702 ribu.

"Satu strip riklona, dua buah bong, enam timbangan, dan 18 urin positif narkoba," tuturnya.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kasat Narkoba Ditangkap, Seluruh Polisi di Polres Karawang Dites Urine

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com