LEWOLEBA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lembata, NTT, menyurati Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait polemik proyek renovasi Sekolah Dasar Inpres (SDI) Ilowutung di Desa Lamalela, Kecamatan Lebatukan.
Pasalnya, hingga saat ini gedung sekolah yang telah direnovasi sejak bulan Januari 2022 itu belum bisa digunakan lantaran disegel oleh tukang.
Baca juga: Buntut Penyegelan Gedung SD di Lembata, Siswa Menumpang Belajar di Sekolah Tetangga
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Anselmus Bahi mengatakan, penyegelan ini karena pelaksana belum membayar upah tukang sebesar Rp 73 juta.
"Kami sudah surati sampai ke Kementerian PUPR terkait kondisi ini. Karena ini proyeknya milik PUPR bukan Kementerian Pendidikan," ujar Anselmus saat dihubungi, Senin (15/8/2022).
Selain menyurati pemerintah pusat, Emanuel mengaku sudah berkomunikasi dengan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai PUPR di Kupang, namun belum mendapat hasil.
Baca juga: Gedung Sekolah di Lembata Disegel Tukang, Pemkab: Siswa Tidak Boleh Dikorbankan
"Hanya mereka bilang dipertemukan tapi sampai saat ini tidak ada," katanya.
Emanuel berharap, Kementerian PUPR bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut agar siswa dan guru tidak dikorbankan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 15 Agustus 2022